Polisi Bakar Gubuk Diduga Sarang Narkoba di Tanjung Pura

Polisi musnahkan gubuk-gubuk yang dijadikan lokasi pesta narkoba jenis sabu-sabu di Tanjungpura. (foto: istimewa/mistar)
Langkat, MISTAR.ID
Personel Polsek Tanjung Pura membakar gubuk diduga dijadikan sarang narkoba di Dusun XII Pangkalan Garib, Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Jumat (3/4/2026) dini hari. Sebelumnya, Polsek Tanjung Pura menggerebek sarang narkoba tersebut.
Kapolsek Tanjung Pura, Iptu Mimpin Ginting mengatakan sasaran operasi berada di areal perkebunan kelapa sawit milik masyarakat. Di lokasi, personel menemukan sebuah gubuk sederhana beratapkan pelepah sawit yang diduga kuat digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Dalam penggerebekan tersebut, personel turut menyita barang bukti berupa dua buah mancis dan kaca pirex yang biasa digunakan sebagai alat konsumsi narkoba. Namun, saat penggerebekan berlangsung, tidak ditemukan adanya pelaku di lokasi," ujarnya saat dikonfirmasi.
Diduga, keberadaan petugas telah lebih dahulu diketahui. Hingga operasi penggerebekan tidak mendapati satu pun pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
"Sebagai langkah pencegahan agar lokasi tersebut tidak kembali digunakan, petugas bersama masyarakat melakukan pembongkaran serta pembakaran gubuk tersebut," katanya.
Polisi juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dengan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.
"Ke depan, kegiatan serupa akan terus digencarkan seluruh jajaran Polsek guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Langkat," ucapnya.













