Wednesday, August 26, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu dalam Mobil Towing

Mistar.idRabu, 26 Agustus 2026 pukul 15.11 WIB
polda_sumut_gagalkan_penyelundupan_15_kg_sabu_dalam_mobil_towing

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi saat memberikan keterangan pers. (foto:Matius/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (26/8/2026) - Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali berhasil membongkar penyelundupan 15 kilogram narkotika jenis sabu yang dikirim dari Provinsi Aceh-Jakarta. Penangkapan itu berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026, di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), tepatnya di pinggir jalan.

Dalam kasus ini, dua orang kurir ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Hasto Wahyu Wibowo (45), warga Desa Banyuasin Separe, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, dan Putra Kesuma (35), warga Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan dalam kasus ini para pelaku mengelabui polisi dengan cara memasukkan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam mobil towing (mobil pengangkut). Rencananya, narkotika seberat 15 kilogram tersebut akan dibawa ke Kota Jakarta.

“Jadi, mobil towing ini dari Jakarta menuju ke Medan. Kemudian menuju Aceh dan dari Aceh akan kembali ke Jakarta dengan membawa 15 kilogram sabu,” ujar Andy Arisandi, Rabu (26/8/2026).

Berdasarkan hasil interogasi awal, lanjut Andy Arisandi, kedua pelaku ini bukan pertama kalinya melakukan aksi penyelundupan narkoba lintas Provinsi Aceh-Jakarta, namun ini sudah keempat kalinya dan baru berhasil ditangkap polisi.

“Tersangkanya ada dua. Yang pertama sopir dan kedua kernetnya. Kemudian ternyata menurut keterangan dan informasi yang kami dapat, ini bukan kali pertama dia melakukannya. Setidaknya sudah empat kali mereka melakukan penyelundupan,” ujarnya mengakhiri. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN