Pengadilan Militer Jakarta Gelar Sidang Kasus Pembunuhan Kacab Bank

Para tersangka penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank BUMN Cempaka Putih Jakarta Pusat digelandang penyidik Di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/9/2025). (Foto: JawaPos.com/Dery Ridwansah)
Jakarta, MISTAR.ID
Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, menggelar sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang pembantu bank berinisial MIP, 37 tahun, Senin (6/4/2026).
Sidang pertama ini beragenda pembacaan surat dakwaan oleh oditur militer. Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam, mengatakan persidangan dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda.
“Sidang pertama hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan, dan para terdakwa akan dihadirkan langsung,” ujar Arin.
Perkara dengan nomor 52-K/PM.II-08/AD/III/2026 tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum prajurit TNI dalam tindak pidana serius.
Tiga terdakwa yakni Serka MN, Kopda FN, dan Serka FY diduga terlibat dalam rangkaian penculikan yang berujung pada pembunuhan korban. Ketiganya didakwa dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain dakwaan utama, oditur militer juga menyusun dakwaan subsider berupa Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Para terdakwa juga dijerat Pasal 333 ayat (3) KUHP mengenai penculikan atau perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 181 KUHP terkait dugaan menyembunyikan barang bukti atau jenazah.
Arin menegaskan proses persidangan akan dilaksanakan secara profesional, independen, dan transparan.
Kasus ini juga melibatkan 15 pelaku dari kalangan sipil yang ditangani secara terpisah. Mereka dijerat Pasal 328 dan Pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Peristiwa bermula saat korban diduga diculik di sebuah pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025. Sehari kemudian, jenazah korban ditemukan di wilayah Kabupaten Bekasi dalam kondisi tangan dan kaki terikat serta mata tertutup lakban.
Jenazah korban kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk keperluan autopsi sebagai bagian dari penyelidikan.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap dakwaan serta pembuktian dari pihak oditur militer. (hm25)






















