Saturday, June 6, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Motif Asuransi Mengemuka di Kasus Dugaan Pembunuhan Ripin, Paman dan Sepupu Jadi Tersangka

Mistar.idRabu, 26 November 2025 17.03
journalist-avatar-top
HS
motif_asuransi_mengemuka_di_kasus_dugaan_pembunuhan_ripin_paman_dan_sepupu_jadi_tersangka

Penasehat hukum keluarga korban Mardi Sijabat saat memberi keterangan kepada wartawan.(Foto: sembiring/ mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Kasus dugaan pembunuhan terhadap Ripin alias Achien (23), warga Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, terus bergulir di Polresta Deli Serdang.

Sudah lebih dari sebulan penyidik Satreskrim menangani perkara tersebut, setelah korban ditemukan tewas di dalam parit di Desa Emplasmen Kualanamu, Kecamatan Beringin, Minggu (27/4/2025) sekitar pukul 04.15 WIB.

Awalnya, kematian Ripin diduga akibat kecelakaan lalu lintas. Namun penyelidikan Satreskrim Polresta Deli Serdang menemukan indikasi kuat bahwa korban sengaja dibunuh.

Polisi kemudian menetapkan dua tersangka: JW (58) dan anak kandungnya KV (24). Ironisnya, korban merupakan keponakan kandung JW.

Meski berstatus tersangka, keduanya tidak mengakui perbuatannya dan tetap bersikeras bahwa Ripin meninggal akibat kecelakaan.

Kuasa hukum keluarga korban, Mardi Sijabat, dalam keterangannya di Mapolresta Deli Serdang, Rabu (26/11/2025), menegaskan kematian Ripin tidak berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas. Ia menyebut Satlantas Polresta Deli Serdang telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) untuk dugaan laka lantas karena tidak ditemukan unsur kecelakaan.

Berdasarkan hasil autopsi yang diterima keluarga, korban diperkirakan meninggal 12–24 jam sebelum pemeriksaan, dengan tanda-tanda kematian tidak wajar.

“Penyebab kematian adalah pendarahan pada rongga kepala akibat benturan benda tumpul di bagian belakang kepala, disertai banyak luka memar dan lecet di tubuh korban,” ujar Mardi.

Ia juga mempertanyakan penanganan barang bukti. Mardi menyebut seharusnya mobil Toyota Fortuner yang diduga digunakan menjemput dan membawa korban turut diamankan polisi.

“Kalau korban tidak dijemput dan dibawa menggunakan Fortuner itu, tidak akan mati. Namun kendaraan yang diamankan hanya Mitsubishi Xpander yang membawa korban ke lokasi ditemukannya jasad,” tambahnya.

Surat keberatan resmi atas hal tersebut telah dilayangkan ke Kapolresta Deli Serdang.

Menurut keterangan Rudi Irawan (28), abang kandung korban, mengetahui kabar kematian adiknya setelah dihubungi JW saat sedang bekerja di Sulawesi Utara. JW mengklaim Ripin turun dari mobil untuk buang air kecil lalu tertabrak L300.

Rudi mengaku curiga dan meminta agar korban dibawa ke rumah sakit. Namun JW menolak.

“JW bilang tidak perlu dibawa ke rumah sakit. Jangan lapor polisi, nanti susah urusannya,” kata Rudi menirukan percakapan itu.

Jasad korban kemudian dibawa ke persemayaman Angsapura. Saat keluarga tiba, kondisi tubuh korban sudah kaku, sehingga menambah kecurigaan.

Rudi juga menjelaskan kronologi sebelum kematian Ripin. JW membawa korban dan ibu korban ke Pantai Labu untuk membeli telur. Setelah mengantar ibu korban pulang, JW kembali membawa Ripin entah untuk tujuan apa.

JW mengaku mengajak Ripin mencari gelang miliknya yang hilang, kemudian membawa korban makan nasi goreng di Lubuk Pakam. Pada dini hari, mereka menuju Perbaungan, lalu kembali pergi dengan alasan takut pulang ke Medan.

Ripin hanya membawa pakaian dari rumah saat terakhir terlihat.

Rudi menduga adanya motif ekonomi. Ia mengungkap JW membayar premi tiga polis asuransi atas nama korban.

  1. Panin Life: 2 polis, total klaim sekitar Rp 2 miliar
  2. MSIG Life: 1 polis, nilai klaim sekitar Rp 2,5 miliar

“Asuransi korban semuanya dibayar oleh JW,” ujar Rudi.

Hingga kini penyidik Satreskrim Polresta Deli Serdang masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka, saksi-saksi, serta barang bukti untuk memastikan konstruksi lengkap peristiwa yang menewaskan Ripin.

Keluarga berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional agar kematian Ripin memperoleh keadilan.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN