Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Mobil Tabrak Motor dan Pejalan Kaki di Gatot Subroto, Pengemudi Mobil Wajib Lapor

Mistar.idSelasa, 10 Maret 2026 08.34
AN
AS
mobil_tabrak_motor_dan_pejalan_kaki_di_gatot_subroto_pengemudi_mobil_wajib_lapor

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita. (Foto: Putra/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Jumat (6/3/2026) lalu, hingga kini masih dalam penanganan pihak kepolisian.

Kasat Lantas Polrestabes Medan, I Made Parwita mengatakan, dalam peristiwa tersebut terdapat dua korban luka, yakni pengendara sepeda motor dan seorang pejalan kaki yang saat itu sedang menunggu angkutan kota (angkot).

Kedua korban masing-masing Mukhtadi Arijuddin, 29 tahun, pengendara sepeda motor, dan Rahmadhani Syafitri, pejalan kaki.

Mukhtadi mengalami luka sobek pada bagian dagu dan saat ini menjalani operasi di Rumah Sakit Siloam Medan. Sementara Rahmadhani menjalani operasi di Rumah Sakit Advent Medan.

“Kondisi korban masih menjalani perawatan di rumah sakit. Pengendara sepeda motor mengalami luka di bagian dagu sehingga harus menjalani operasi,” ucap Parwita, Selasa (10/3/2026).

Dijelaskannya, saat kejadian, pengemudi mobil Honda BK 1062 ACL, Edwin, berada seorang diri di dalam mobil. Pria berusia 29 tahun itu telah diamankan pihaknya dan untuk sementara dikenakan wajib lapor.

“Untuk pengemudi mobil sudah kita amankan. Sementara ini yang bersangkutan dikenakan wajib lapor,” tuturnya.

Selain menyebabkan dua orang terluka, kecelakaan tersebut juga mengakibatkan kerusakan pada sebuah ruko di lokasi kejadian. Namun, pengemudi mobil disebut telah menunjukkan iktikad baik dengan membantu biaya pengobatan korban serta memperbaiki kerusakan akibat kecelakaan tersebut.

Dari empat pihak yang terlibat, yakni pengemudi mobil, pengendara sepeda motor, pejalan kaki, dan pemilik ruko, dua di antaranya telah berdamai.

“Pemilik ruko dan pejalan kaki sudah berdamai. Sementara dengan pengendara sepeda motor masih dalam proses, karena korban masih menjalani perawatan di rumah sakit,” ungkapnya.

Terkait penyebab kecelakaan, polisi masih melakukan pendalaman. Beredar informasi pengemudi mobil diduga berada di bawah pengaruh alkohol saat kejadian, namun hal tersebut masih didalami.

“Ada informasi yang bersangkutan dalam pengaruh alkohol, tapi masih kita dalami. Dari keterangan sementara, kecelakaan terjadi karena kelalaian pengemudi,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, satu unit mobil Honda BK 1062 ACL menabrak sepeda motor, pejalan kaki, hingga menghantam bangunan toko di Jalan Gatot Subroto, Sei Putih Tengah, Medan Petisah, Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 09.07 WIB.

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita mengatakan, kecelakaan itu mengakibatkan dua orang mengalami luka-luka. Keduanya Mukhtadi Arijuddin, 29 tahun, pengemudi sepeda motor, dan Rahmadhani Syafitri, pejalan kaki. (hm25)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN