Mahasiswa di Labura Ditangkap karena Kedapatan Bawa 5,84 Gram Sabu

Pelaku saat berada di kantor polisi. (foto: Polsek Kualuh Hulu/Mistar)
Labura, MISTAR.ID
Ahmad Yusuf Nainggolan, 31 tahun, ditangkap personel Polsek Kualuh Hulu karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 5,84 gram. Ia ditangkap di Panjang Bidang III, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Senin (23/2/2026).
Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Ipda Ramadhan Hilal, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang yang membawa narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas melihat dua pria berboncengan sepeda motor yang gerak-geriknya mencurigakan dan sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi sebelumnya.
Petugas kemudian melakukan penangkapan. Saat hendak diamankan, salah satu terduga pelaku sempat melemparkan sebuah bungkusan plastik dari tangan kirinya. Namun, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial Ahmad Yusuf Nainggolan yang berstatus mahasiswa.
Sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus besar plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,84 gram.






















