5.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Kejatisu Klaim Selamatkan Rp36 Miliar dari Kasus Tipikor Selama 2023

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengeklaim berhasil menyelamatkan Rp36 miliar lebih uang negara dari kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) sepanjang tahun 2023.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi Mistar melalui seluler, Minggu (31/12/23).

“Adapun penyelamatan kerugian keuangan negara pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu sepanjang tahun 2023 mencapai Rp36.079.686.091,” ungkapnya.

Baca Juga: Jalang Tahun Baru. Penjual Petasan Menjamur di Tanah Jawa

Yos merinci, Kejati Sumut telah meningkatkan pengusutan kasus dugaan korupsi sebanyak 131 kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Lengkapnya, sebanyak 131 kasus dugaan korupsi ditingkatkan ke tahap penyidikan, sebanyak 194 kasus di tahap penuntutan dan sebanyak 142 lainnya telah dieksekusi,” urai Yos.

Dari jumlah kasus tersebut, lanjut dia, saat ini yang sedang ditangani penyidik dan penuntutan masing-masing ada 24 kasus.

Baca Juga: LBH Medan Kritisi Sikap Bobby Nasution Terkait Uang Proyek Lampu Pocong

Yos menyebut, keberhasilan aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas Tipikor bukan dilihat dari banyaknya jumlah kasus.

“Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya dilihat dari banyaknya penanganan kasus yang ditangani, melainkan juga harus dilihat dari keberhasilan dalam mencegah terjadinya tipikor,” sebutnya. (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles