Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kejari Dairi Periksa Dua SPBU Terkait Dugaan Korupsi Anggaran DLH Rp4,1 Miliar

Mistar.idRabu, 24 Desember 2025 pukul 17.56 WIB
kejari_dairi_periksa_dua_spbu_terkait_dugaan_korupsi_anggaran_dlh_rp41_miliar

SPBU di Batang Beruh, Sidikalang. (Foto: Manru/Mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi memeriksa dua pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terkait dugaan korupsi anggaran senilai Rp4,1 miliar pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kabupaten Dairi, khususnya pada penggunaan bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional pengangkutan sampah.

Kedua SPBU tersebut merupakan pemasok bahan bakar minyak (BBM) untuk sarana dan prasarana pengangkutan sampah milik DLH Kabupaten Dairi.

Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Dairi, Rezky Syahputra Nasution, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Dairi, Gerry Anderson Gultom, saat dihubungi Mistar melalui sambungan telepon, Rabu (24/12/2025).

Gerry menjelaskan, pengusaha SPBU yang diperiksa terkait dugaan penggunaan bon faktur pembelian BBM, di antaranya SPBU yang berada di Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang.

“SPBU sumber BBM untuk DLH sudah diperiksa. Saat ini tim penyidik sedang berkoordinasi dengan pihak BPK untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara, termasuk atas pembelian BBM tersebut,” ujar Rezky melalui Gerry.

Ia juga membenarkan akan ada penetapan calon tersangka sehubungan dengan dugaan timbulnya kerugian keuangan negara.

“Kalau berkas perkara sudah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan, berarti indikasi dugaan korupsi sudah ada. Jika indikasi sudah ada, maka calon tersangka juga sudah pasti ada,” ucapnya.

Saat ditanya terkait waktu penetapan tersangka, Gerry menyebutkan hal tersebut akan dilakukan pada tahun depan.

Sebelumnya diberitakan Mistar, tersangka dugaan korupsi anggaran senilai Rp4,1 miliar pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dairi ditargetkan akan ditetapkan pada awal tahun 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Dairi, Gerry Anderson Gultom, mengatakan pihaknya telah memeriksa sekitar 20 orang untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.

“Saat ini proses pengumpulan barang bukti masih dilakukan. Penetapan tersangka memang belum ada, tetapi pada awal tahun 2026 kemungkinan sudah dilakukan penetapan karena berkas dugaan kasus ini sudah lama diproses,” kata Gerry saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.

Ia juga menyebutkan bahwa pemeriksaan perkara ini merupakan pengembangan dari aduan masyarakat (dumas).

Gerry menjelaskan, anggaran yang diselidiki meliputi pengadaan belanja peralatan kendaraan truk sampah, suku cadang (sparepart), bahan bakar minyak (BBM), oli, serta item belanja lainnya yang berkaitan dengan anggaran tersebut dan diduga terjadi penyimpangan.

“Sesuai dumas, dugaan korupsi terjadi pada dua tahun anggaran, yakni tahun 2022 dan 2023, dengan total nilai anggaran yang dibelanjakan mencapai Rp4,1 miliar,” ujar Rezky.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dairi, Yon Henrik, saat dikonfirmasi Mistar terkait pejabat yang menjabat sebagai Kepala DLH Dairi pada tahun anggaran 2022-2023, Senin (22/12/2025), memberikan penjelasan.

Menurut Yon, jabatan Kepala DLH Dairi dipegang oleh Amper Nainggolan terhitung sejak 31 Desember 2019 hingga 30 Juni 2023. Selanjutnya, pada periode Juni hingga Oktober 2023 dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bahrim Tarigan. Kemudian, mulai 13 Oktober 2023 hingga 4 November 2025, jabatan tersebut diemban oleh Saut Maruli Tua Sinaga. (hm25)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN