Kejari Belawan Terima Pembawa PMI Ilegal ke Malaysia Dihukum Tiga Tahun Penjara

Terdakwa Reza Habibi Nasution, Hermansyah Lubis, dan Adi Putra saat menjalani sidang putusan di PN Medan secara virtual. (Foto: Deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menyatakan menerima tiga pembawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Kabupaten Asahan menuju Malaysia dihukum tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Ketiga pembawa PMI ilegal tersebut, yakni Reza Habibi Nasution, Hermansyah Lubis, dan Adi Putra. Mereka merupakan warga Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan. Dalam kasus ini, ketiganya didakwa jaksa penuntut umum (JPU) membawa 25 PMI.
"Terima, karena pertimbangan jaksa diambil seluruhnya oleh hakim," kata JPU dari Kejari Belawan, Daniel Surya Partogi Aritonang, kepada Mistar saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Kamis (26/3/2026).
Ia mengatakan, ketiga terdakwa tersebut juga menerima dan tidak mengajukan upaya hukum banding. Dikatakannya, jika para terdakwa melakukan banding, maka JPU juga akan menempuh jalur hukum banding dengan mengirim kontra memori banding.
"Iya, kita banding juga (jika para terdakwa mengajukan banding). Tapi, kalau di bawah 2/3 tuntutan juga enggak wajib banding kalau diambil seluruh pertimbangan kita," ucapnya.
JPU sebelumnya menuntut para terdakwa tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) penjara dan divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim PN Medan yang diketuai Zulfikar.
Hakim sependapat dengan tuntutan jaksa dalam penerapan pasal penjatuhan vonis kepada para terdakwa, yaitu Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sesuai dakwaan alternatif kesatu.
Kasus PMI ilegal ini menurut dakwaan bermula pada Minggu (14/9/2025). Saat itu, Reza ditawarkan Aseng, Wawan, dan Nunut yang masing-masing DPO untuk menjadi nakhoda kapal tanpa nama dan tanpa tanda selar bermesin Mitsubishi 4 Silinder yang mengangkut PMI ilegal menuju Malaysia dengan gaji Rp16 juta.
Selanjutnya, Reza mengajak Adi untuk bekerja menjadi kepala kamar mesin (KKM) dan digaji Rp3 juta. Reza juga mengajak Hermansyah untuk menjadi anak buah kapalnya (ABK) dengan gaji Rp2 juta.
Kemudian, pada Senin (15/9/2025) sekira pukul 09.00 WIB atas perintah Aseng, Wawan, dan Nunut, Reza bersama Adi dan Hermansyah berangkat dari Tangkahan Si Opung, Desa Silo, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, dengan menggunakan unit kapal tanpa nama dan tanpa tanda selar bermesin Mitsubishi 4 Silinder untuk mengangkut 18 PMI ilegal ke Malaysia.
Di tengah perjalanan tepatnya di Kwala Sei Silo, kapal mereka menerima langsiran tujuh orang PMI ilegal menuju Malaysia. Selanjutnya sekira pukul 13.10 WIB, di titik koordinat 03°10’43.7448”N dan 99° 45’58.482”N atau sekitaran perairan Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, kapal mereka dihentikan empat anggota Ditpolairud Polda Sumatera Utara (Sumut) dengan kapal patroli KP.II-2022.
Anggota Ditpolairud Sumut kemudian melakukan penggeledahan kapal dan menemukan 25 PMI ilegal. Setelah itu, para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Dermaga Mako Ditpolairud Polda Sumut untuk diproses hukum lebih lanjut.






















