Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kasus Penganiayaan Naik ke Penyidikan, Tiga Tersangka Ditahan Polsek Sunggal

Mistar.idJumat, 2 Januari 2026 pukul 17.15 WIB
kasus_penganiayaan_naik_ke_penyidikan_tiga_tersangka_ditahan_polsek_sunggal

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat ketika memberi keterangan.(foto: Putra/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat mengaku telah menangani laporan dugaan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Alvin Ginting dengan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Sejauh ini, tiga tersangka telah diamankan dan ditahan, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Ketiga tersangka yang telah diamankan yakni, Ahmad Faisal, M Zakaria dan Agus Syawaluddin.

Dikatakannya, penyidik telah menerima laporan polisi (LP) terkait peristiwa tersebut dan segera melakukan serangkaian langkah hukum, mulai dari penyelidikan, pengumpulan keterangan saksi, hingga pengamanan barang bukti.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta keterangan saksi, polisi memastikan peristiwa penganiayaan benar terjadi dan mengidentifikasi sejumlah pelaku.

“Tiga tersangka sudah kami amankan dan diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, diketahui masih ada tiga pelaku lain yang terlibat. Saat ini kami terus berupaya melakukan penangkapan terhadap mereka,” kata Bambang, Jumat (2/1/2026).

Untuk berkas perkara ketiga tersangka, Bambang mengaku pihaknya telah melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, berkas tersebut masih memerlukan kelengkapan tambahan. Jaksa mengeluarkan petunjuk P-19, Senin (22/12/2025) dan meminta keterangan tambahan dari korban.

Pemanggilan terhadap korban pun telah dilakukan, Rabu (31/12/2025) lalu. Namun yang bersangkutan belum dapat hadir. Pihaknya memastikan akan melakukan pemanggilan kedua agar korban datang ke Polsek Sunggal guna melengkapi berkas perkara.

“Kami berharap korban kooperatif agar proses hukum dapat berjalan tuntas dan perkara ini menjadi terang benderang,” ucapnya.

Diketahui, peristiwa dugaan penganiayaan yang dialami Alvin Ginting itu terjadi, Rabu (15/10/2025) lalu. Saat itu, Alvin Ginting bersama beberapa rekannya melakukan aksi protes terhadap kendaraan bertonase berlebih yang melintas menuju kawasan pergudangan Desa Pujimulio.

Mereka memasang portal secara mandiri di jalan untuk mencegah truk over kapasitas melintas. Aksi tersebut memicu keberatan dari sejumlah pekerja bongkar muat di kawasan pergudangan. Beberapa orang mendatangi Alvin Ginting di lokasi portal hingga terjadi cekcok.

"Upaya mediasi kemudian dilakukan di kantor desa, namun tidak membuahkan kesepakatan. Ketegangan berlanjut dan berujung pada penganiayaan terhadap Alvin Ginting. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian wajah, bibir, serta sejumlah luka lainnya. Kita memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga seluruh pelaku dimintai pertanggungjawaban," ujar Bambang.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN