Kades Aek Nabara Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp486 Juta

Kades Aek Nabara, GT, saat ditetapkan sebagai tersangka. (foto: Kejari Tarutung)
Taput, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarutung menetapkan Kepala Desa (Kades) Aek Nabara, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), berinisial GT, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, Selasa (7/10/2025).
Penetapan tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Tarutung, terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Menurut Kasi Intel Kejari Tarutung, Magasi Simanjuntak, tersangka GT diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan total indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp486.044.841,37.
Tindakan GT melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
“Terhadap tersangka GT juga dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 7 Oktober 2025, di Rutan Kelas IIB Tarutung,” ujar Magasi.
Magasi mengatakan, terhadap tersangka GT juga dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 7 Oktober 2025, di Rutan Kelas IIB Tarutung.













