Tuesday, September 29, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Ibu di Siantar Minta Polisi Tahan Anaknya, Kasus Pencurian 4 HP Terbongkar

Mistar.idSelasa, 29 September 2026 pukul 17.24 WIB
ibu_di_siantar_minta_polisi_tahan_anaknya_kasus_pencurian_4_hp_terbongkar

Polisi melakukan olah TKP di lokasi pencurian (kiri). Tersangka J diamankan di Polsek Siantar Marihat. (Foto: Humas Polres Pematangsiantar/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID - Niat seorang ibu meminta polisi mengamankan anaknya yang kerap meresahkan keluarga justru berujung pada terbongkarnya kasus pencurian empat unit ponsel milik pekerja bangunan di Kota Pematangsiantar.

Pria berinisial J (30), warga Jalan Palangkaraya, Kelurahan Pahlawan, kini harus menjalani proses hukum di Polsek Siantar Marihat. Ia diduga mencuri empat unit ponsel milik pekerja bangunan yang sedang tertidur di sebuah mess di kawasan Jalan Farel Pasaribu.

Kasus ini terungkap setelah Ibu N mendatangi Polsek Siantar Marihat pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Kepada polisi, N meminta agar anaknya diamankan karena perilakunya dinilai kerap meresahkan keluarga.

Polisi kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan J. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua unit ponsel, masing-masing Itel A70 dan Vivo Y19S Pro, yang berada dalam penguasaan J.

Kanit Reskrim Polsek Siantar Marihat Ipda Juhandya Malau bersama timnya kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepada petugas, J mengakui kedua ponsel tersebut merupakan hasil curian.

"Pelaku mengaku mengambil HP tersebut pada Selasa (22/9/2026) dini hari sekira pukul 02.00 WIB di kawasan Jalan Farel Pasaribu," terang Kapolsek Siantar Marihat AKP David Eka Putra kepada Mistar.id, Selasa (29/9/2026).

Pencurian itu menimpa empat pekerja bangunan asal Kabupaten Deli Serdang, yakni SH (30), E (49), T (52), dan BP (35).

Keempat pekerja tersebut baru menyadari ponsel mereka hilang ketika terbangun sekitar pukul 04.00 WIB. Sebelumnya, masing-masing ponsel diletakkan di samping tubuh saat mereka tidur.

Berdasarkan keterangannya kepada polisi, J mengaku masuk ke mess pekerja dengan cara memanjat pagar besi. Setelah itu, ia menyusup ke ruang tidur melalui pintu yang tidak terkunci.

Dari lokasi tersebut, J mengambil empat unit ponsel, yakni Realme C17, Oppo A15, Itel A70, dan Vivo Y19S Pro.

Setelah mendapatkan pengakuan tersangka, polisi kemudian membawa J ke lokasi kejadian untuk mencocokkan barang bukti dengan para pemilik ponsel. Seorang pekerja berinisial SH, kemudian membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/48/IX/2026/SPKT/Polsek Siantar Marihat.

"Saat ini pelaku J sudah resmi ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) butir e dan f KUHPidana tentang pencurian," tegas AKP David Eka Putra. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN