Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Hakim PN Tanjung Balai yang Sidangkan Rahmadi Dilaporkan ke KY dan MA

Mistar.idSenin, 2 Maret 2026 17.10
journalist-avatar-top
DI
hakim_pn_tanjung_balai_yang_sidangkan_rahmadi_dilaporkan_ke_ky_dan_ma

Penasihat hukum Rahmadi, Ronald M Siahaan. (Foto: Istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai yang menyidangkan kasus sabu 10 gram dengan terdakwa Rahmadi dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) oleh penasihat hukum Rahmadi, Ronald M Siahaan.

Adapun majelis hakim yang menyidangkan dan telah memutuskan kasus tersebut, yakni Karolina Selfia Br Sitepu bertindak sebagai ketua majelis hakim didampingi Anton Alexander dan Akhmad Syaikhu masing-masing sebagai hakim anggota.

Dalam keterangan pers diterima Mistar, Senin (2/3/2026), Ronald mengaku pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto agar memberikan atensi terhadap kasus ini.

"Pelaporan ke KY dan MA pada Januari 2026 bukan semata-mata soal pembuktian unsur pidana, melainkan tudingan serius tentang dugaan manipulasi fakta dalam amar putusan hakim," katanya.

Menurut Ronald, majelis hakim PN Tanjung Balai telah menambahkan-nambahkan fakta hukum yang sama sekali tidak pernah terungkap di persidangan sebelumnya. Atas dasar itulah, pihaknya melaporkan ketiga hakim tersebut ke KY dan MA.

"Selain itu, sorotan utama juga terletak pada amar putusan majelis hakim yang menyebut klien kami memiliki dua unit telepon genggam. Padahal, sepanjang persidangan bergulir, tak satupun saksi menyatakan demikian," tuturnya.

Ronald mengatakan, berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa hanya ada satu telepon genggam merek Samsung Z Fold warna hitam sebagai barang bukti.

"Apabila benar ada penambahan fakta yang tidak pernah diuji sebelumnya di muka persidangan, maka itu menyesatkan dan mencederai prinsip objektivitas," ujarnya.

Keberatan lainnya, lanjut Ronald, berkenaan dengan kronologi kejadian yang di dalam putusan majelis hakim disebutkan bahwa peristiwa bermula pada 2 Maret 2025.

"Padahal, saksi pelapor menyebut kejadian terjadi pada 3 Maret 2025 lalu. Selisih satu hari ini kami nilai bukan sekadar kekeliruan administratif. Perbedaan tanggal bisa mempengaruhi konstruksi peristiwa dan pertimbangan hukum. Dalam kasus pidana, presisi waktu dan tempat kerap menjadi elemen krusial pembuktian," ucapnya.

Ia menuturkan, laporan pihaknya ke KY dan MA saat masih tahap pemeriksaan. Ronald meminta KY dan MA dapat mengatensikan laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim PN Tanjung Balai.

Dalam kasus ini, Rahmadi divonis lima tahun penjara dan denda senilai Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Perbuatan Rahmadi dinilai telah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan subsider.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN