Edarkan Sabu, Pria 38 Tahun Ditangkap Polisi dari Dalam Toko Sepatu

Pelaku saat berada di kantor polisi. (foto: Polres Tapteng/Mistar)
Tapteng, MISTAR.ID - Seorang pria berinisial H (38) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
H ditangkap dari toko sepatu di Lingkungan I, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, Jumat (25/9/2026) malam.
Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Johannes Munthe, mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat mengenai indikasi aktivitas mencurigakan di toko sepatu tersebut.
"Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku di lokasi terkait dan langsung digelandang untuk dimintai keterangannnya," ujar Johannes, Senin (28/9/2026).
Saat diperiksa di lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi barang diduga sabu seberat 1,45 gram bruto serta uang tunai Rp355.000.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang pendukung dari lokasi, di antaranya sepuluh lembar plastik klip bening kosong, dua buah pipet berbentuk sendok, satu buah kaca pirex, dan satu set alat hisap.
"Berdasarkan keterangan awal dari terduga pelaku, barang tersebut didapat dari seseorang berinisial AC," katanya.
Johannes menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut untuk menguji kebenaran informasi tersebut.
"Seluruh barang bukti serta terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Tapteng guna menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tuturnya.








































