13.9 C
New York
Friday, April 12, 2024

Dua Wanita Sidimpuan Ini Ditangkap Polisi Saat Akan Transaksi Sabu

Padangsidimpuan, MISTAR.ID

Dua wanita dewasa, masing-masing inisial SDAH (21), warga Jalan Mobil, Kelurahan Batang Ayumi dan RN (25), warga Desa Sibatu, Padangsidimpuan Selatan, ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Senin (18/3/24).

Kasat Resnarkoba, AKP Jasama Sidabutar mengatakan, penangkapan kedua wanita itu berawal dari laporan masyarakat, bahwa di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, akan terjadi transaksi narkoba.

“Dengan adanya laporan warga, personel langsung menuju untuk melakukan penyelidikan di TKP sesuai informasi. Kedua pelaku terlihat sedang menunggu seseorang, di atas kenderaan bermotor,” kata Jasama, Jumat (22/3/24).

Baca juga: 2 Pengedar Sabu Dolok Masihul Diciduk dari Depan Rumah Warga

Selanjutnya, polisi langsung mengamankan kedua wanita tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 3 plastik klip berisi sabu di tangan kiri SDAH.

“Berdasarkan pengakuan keduanya, narkotika diperoleh dari seorang di Desa Huta Padang, Kecamatan Hutaimbaru berinisial U. Saat ini masih dilakukan pengembangan karena waktu itu, U tidak ditemukan,” papar Jasama.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sabu seberat 0,46 gram dan barang HP dan sepeda motor. (Asrul/hm22)

Related Articles

Latest Articles