Friday, September 25, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dua Pelaku Pencurian di Binjai Ditangkap, Satu Kasus Curanmor

Mistar.idRabu, 23 September 2026 pukul 19.37 WIB
dua_pelaku_pencurian_di_binjai_ditangkap_satu_kasus_curanmor

Kedua pelaku pencurian saat diamankan di Polres Binjai. (foto:dokumenpolresbinjai/mistar)

news_banner

Binjai, MISTAR.ID (23/9/2026) - Tim Ops Satreskrim Polres Binjai berhasil menangkap dua pelaku pencurian yang kerap meresahkan warga di wilayah hukum Polres Binjai. Keduanya adalah RA alias Adek (29) dan ZE alias Ucok (46) yang kini tengah menjalani proses penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hotdiatur Purba saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2026), menjelaskan awalnya petugas melakukan penangkapan terhadap RA yang diduga terlibat dalam pencurian empat unit kondensor AC pada dinding ruko, setelah sebelumnya korban melaporkan kejadian ini pada 15 Agustus 2026.

"Pelaku RA kita tangkap pada Selasa (22/9/2026) siang saat berada di Jalan Jenderal Jamin Ginting, Kecamatan Binjai Selatan," ucapnya.

Di lokasi lain, polisi juga menangkap pelaku pencurian lainnya, yakni ZE alias Ucok. Ucok ditangkap atas kasus pencurian satu unit sepeda motor Honda CRF dengan nomor polisi BK 2009 RBT.

"Kasus pencurian sepeda motor ini terjadi di dalam rumah warga berinisial MF (38) di Desa Namu Ukur Selatan, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pada 5 September 2026," jelasnya.

Saat ditangkap pada Selasa (22/9/2026) siang di Desa Peragahan, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pelaku ZE hanya bisa pasrah tanpa melakukan perlawanan.

“Kedua pelaku masih diproses dan kasus ini masih dalam penyidikan," katanya. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN