Friday, September 25, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Selundupkan Manusia ke Pulau Reunion, Tiga Pengungsi Sri Lanka Divonis 17 Bulan

Mistar.idRabu, 23 September 2026 pukul 20.30 WIB
selundupkan_manusia_ke_pulau_reunion_tiga_pengungsi_sri_lanka_divonis_17_bulan

Makhandran Thilipan, Thangavadivel Kamalathsan, dan Rasiah Sukanthan, tiga pengungsi asal Sri Lanka saat menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (23/9/2026). (foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Tiga terdakwa penyelundupan manusia ke Pulau Reunion, wilayah Prancis di Samudera Hindia, dijatuhi hukuman 17 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/9/2026) sore. Ketiganya, Makhandran Thilipan, Thangavadivel Kamalathsan, dan Rasiah Sukanthan, merupakan pengungsi warga negara Sri Lanka.

Majelis hakim yang diketuai Yohana Timora Pangaribuan menyatakan perbuatan ketiganya telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Makhandran Thilipan, terdakwa Thangavadivel Kamalathsan, dan terdakwa Rasiah Sukanthan dengan pidana penjara (bui) masing-masing selama satu tahun dan lima bulan (17 bulan)," ucap Yohana saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan.

Majelis hakim berkesimpulan perbuatan ketiga terdakwa tersebut melanggar Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pencegahan penyelundupan manusia, perbuatan para terdakwa dapat melanggar administrasi dan mengakibatkan risiko keselamatan bagi orang-orang yang diberangkatkan," ujarnya.

Sementara itu, keadaan yang meringankan menurut hakim, para terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, serta masih berusia produktif dan diharapkan dapat memperbaiki diri.

Usai pembacaan vonis, para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan memiliki hak berpikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau menolak putusan dengan mengajukan upaya hukum banding.

JPU sebelumnya menuntut para terdakwa masing-masing dua tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN