Diduga Timbun Solar Subsidi, Gudang di Sibolga Disorot Warga

Dugaan praktik penimbunan BBM di salah satu gudang ikan Jalan Jompol Sibolga Sambas, Kota Sibolga (f: Syaiful/mistar)
Sibolga, MISTAR.ID
Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di sebuah gudang ikan di Jalan Jompol atau ujung Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, diduga berlangsung tanpa tersentuh hukum.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, praktik dugaan penimbunan BBM tersebut dilakukan oleh seorang pria berinisial R.
Kondisi ini memicu tanda tanya terkait pengawasan aparat kepolisian di wilayah tersebut. Sosok R bahkan dinilai seolah kebal hukum.
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas dugaan penimbunan BBM di gudang tersebut telah berlangsung sekitar tiga tahun.
Ia menilai praktik tersebut melanggar regulasi dan berpotensi merugikan keuangan negara.
"Tolong jangan tulis nama saya. Itu sudah lama jadi gudang minyak. Seakan tidak ada tindakan dari polisi. Kira-kira sudah tiga tahun. Pemainnya si R itu," ujarnya.
Hasil pantauan di lokasi, ditemukan puluhan jeriken dan drum yang tersusun rapi. Selain itu, terlihat mesin pompa yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM, sehingga memperkuat dugaan adanya aktivitas ilegal di area tersebut.
Gudang tersebut juga berada dekat dengan fasilitas pelayanan publik, termasuk puskesmas dan perkantoran pemerintahan.
Keberadaan gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan bahan mudah terbakar di tengah permukiman padat dan area perkantoran ini dinilai berbahaya dan berpotensi menimbulkan risiko kebakaran.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E Silaban, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (27/4/2026), belum memberikan keterangan hingga berita ini diterbitkan.























