Curi 310 Kg Buah Sawit, Dua Pria di Kualuh Leidong Ditangkap Polisi

Dua pelaku saat berada di kantor polisi. (foto: Polsek Kualuh Leidong/Mistar)
Labuhanbatu, MISTAR.ID - Polsek Kualuh Leidong menangkap dua pria yang mencuri buah kelapa sawit di Dusun Sidorukun, Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (27/9/2026) malam.
Kedua pelaku masing-masing berinisial IR (38) dan IAP (31). Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing di Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong.
Pencurian terjadi di perkebunan kelapa sawit, Jumat (17/7/2026). Dalam kejadian tersebut, sekitar 30 janjang buah sawit dengan berat kurang lebih 310 kilogram diduga dicuri, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp700 ribu.
Kapolsek Kualuh Leidong, AKP Mangatas Samosir, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas menuju lokasi dan berhasil menangkap IR. Dari lokasi, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah egrek sawit yang terbuat dari bambu dan satu buah keranjang sawit.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan IAP di kediamannya. Di sana, personel turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian buah sawit secara bersama-sama. Saat ini keduanya diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHPidana.





































