Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Tapteng Diringkus Polisi

Mistar.idJumat, 6 Maret 2026 pukul 11.12 WIB
cabuli_anak_di_bawah_umur_pemuda_di_tapteng_diringkus_polisi

EP yang diringkus Satreskrim Polres Tapteng atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Foto: Humas Polres Tapteng/Mistar)

news_banner

Tapteng, MISTAR.ID

Seorang pemuda berinisial EP, usia 18 tahun, diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

EP ditangkap tanpa perlawanan dari kediamannya di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Pandan, Rabu (4/3/2026).

Kasat Reskrim Iptu Dian AP menyampaikan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan orang tua korban berinisial MH yang diajukan pada awal Februari lalu.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencabulan tersebut diduga terjadi di sebuah lokasi penyewaan (rental) PlayStation di kawasan Jalan Oswald Siahaan," ujar Kasat Reskrim Iptu Dian AP, Jumat (6/3/2026).

Setelah mengumpulkan bukti dan melakukan penyelidikan, tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng langsung bergerak mengamankan terduga pelaku di rumahnya.

Dalam proses interogasi, EP mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak tiga kali di lokasi yang sama.

"Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Tapteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Iptu Dian AP mengapresiasi langkah cepat orang tua korban yang langsung menempuh jalur hukum. Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak guna mengantisipasi kejadian serupa.

"Kami meminta para orang tua untuk lebih waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak kepada pihak berwajib," tuturnya. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN