Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Buron Sebulan, Pria Asal Siantar Ditangkap Usai Curi Motor Temannya

Mistar.idRabu, 4 Februari 2026 10.51
AN
IH
buron_sebulan_pria_asal_siantar_ditangkap_usai_curi_motor_temannya

Pelaku pencurian, RS (tengah), bersama barang bukti sepeda motor saat berada di Polres Simalungun. (Foto: Humas Polres/Mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Unit I Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun menangkap seorang pria yang mencuri sepeda motor milik temannya sendiri. Pelaku diamankan setelah buron selama lebih dari satu bulan.

Kepala Sat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, mengatakan penangkapan dilakukan pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Tersangka ditangkap di Komplek Bukit Maraja Bangun, tepatnya di Barak TIWI, Kabupaten Simalungun.

“Setelah menerima laporan korban, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti,” kata AKP Herison Manullang, Rabu (4/2/2026).

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, (30/12/2025), sekitar pukul 04.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan Sibatu Batu, Perumahan Manutur Indah Resident 2, Nagori Simbolon Tengkoh, Kecamatan Panombean Panei. Saat itu, korban berinisial MS tengah beristirahat bersama pelaku.

Ketika korban terbangun sekitar pukul 13.00 WIB, sepeda motor Honda Scoopy warna hitam bernomor polisi BK 4097 TBO miliknya sudah tidak berada di tempat. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku berinisial RS diketahui pergi sejak pagi hari dengan membawa sepeda motor serta pakaian milik korban.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Simalungun pada Selasa (6/1/2026). Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit I Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun yang dipimpin IPTU Ivan Roni Purba melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil melacak keberadaan tersangka.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa pelat nomor, dengan nomor rangka MH1JM021XMK082082 dan nomor mesin JM02E1082193.

Saat ini, tersangka RS alias Igris, 31 tahun, warga Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, telah diamankan di Sat Reskrim Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian,” ujar AKP Herison.

Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor ke kepolisian apabila menjadi korban tindak pidana. (hm25)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN