Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Bongkar Rumah Mahasiswi di Medan Denai, Pedagang Sate Ditangkap Polisi

Mistar.idSenin, 26 Januari 2026 12.25
AN
AS
bongkar_rumah_mahasiswi_di_medan_denai_pedagang_sate_ditangkap_polisi

Terduga pelaku, Agus Salim, saat diamankan di Polsek Medan Area. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Seorang pedagang sate, Agus Salim, ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Area. Pria berusia 21 tahun itu diduga melakukan pembongkaran rumah milik Febriani di Jalan Denai, Gang Jati, Medan Denai, Senin (3/3/2025) lalu.

Dari rumah mahasiswi tersebut, Agus berhasil membawa kabur satu unit telepon genggam, satu unit televisi, satu unit tablet, serta uang tunai sebesar Rp1 juta.

Kapolsek Medan Area, AKP M. Ainul Yaqin, menjelaskan penangkapan pedagang sate itu berdasarkan laporan bernomor LP/B/203/III/2025/SPKT/Polsek Medan Area. Dalam laporannya, Febriani mengaku saat tiba di rumahnya, barang-barang berharga miliknya telah hilang.

“Terduga pelaku dengan leluasa masuk ke rumah korban melalui tembok belakang. Saat itu korban sedang tidak berada di rumah,” ujar Yaqin, Senin (26/1/2026).

Dari hasil penyelidikan, kata Yaqin, pihaknya mendapat informasi keberadaan Agus Salim di Jalan Brigjen Katamso, Medan Kota. Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pria yang tinggal di Jalan AR Hakim, Gang Langgar tersebut pada Minggu (25/1/2026).

“Saat diamankan, terduga pelaku sedang berjualan sate sambil bermain telepon genggam,” tuturnya.

Saat diinterogasi, Agus Salim tidak menampik perbuatannya membongkar rumah Febriani. Ia mengaku beraksi bersama rekannya yang kini masih diburu petugas. Hasil curian tersebut digunakan untuk membeli pakaian serta memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan telepon genggam miliknya serta pakaian yang dibeli dari hasil penjualan barang curian. Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap penadah barang curian tersebut,” ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota itu. (hm25)