Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Ayah Diduga Cabuli Putri Kandung 3 Tahun di Toba, Polisi Amankan Pelaku

Mistar.idRabu, 11 Maret 2026 10.18
journalist-avatar-top
NS
ayah_diduga_cabuli_putri_kandung_3_tahun_di_toba_polisi_amankan_pelaku

Ilustrasi seorang anak mencabuli anak kandung (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Toba, MISTAR.ID

LS (39), warga Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, diduga mencabuli putri kandungnya yang berusia 3 tahun. Atas tindakan pelaku, Unit PPA Satreskrim Polres Toba melakukan penangkapan pada Minggu (8/3/2026).

Hal ini dibenarkan Sie Kasi Humas Polres Toba, Bripda Fransiskus Situngkir, yang menjelaskan bahwa telah terjadi kasus dugaan pemerkosaan oleh seorang ayah terhadap putri kandungnya yang masih balita.

"Saat ini pelaku telah diamankan dan ditahan di Polres Toba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Fransiskus, Rabu (11/3/2026).

Sie Humas Polres Toba memaparkan bahwa kasus ini pertama kali diketahui oleh ibu kandung korban, FB (37), yang menyadari putrinya selalu mengeluhkan rasa sakit di bagian kelaminnya.

"Penuh curiga dan khawatir, ibu langsung membawa putrinya ke Bidan Desa sebelum kemudian ke rumah sakit, dan ternyata ditemukan luka robek di kelamin putrinya," tutur Sie Kasi Humas.

Proses hukum terhadap terduga pelaku dilakukan sesuai UU No. 17 Tahun 2016 (Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016) tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU ini menegaskan bahwa kejahatan seksual terhadap anak termasuk kejahatan luar biasa.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN