Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan

Mistar.idKamis, 20 November 2025 pukul 11.43 WIB
anggota_dprd_sumut_megawati_zebua_ditetapkan_sebagai_tersangka_penganiayaan

Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua. (foto:dok/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Tim Penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) akhirnya menetapkan anggota DPRD Sumut, Megawati Zebua, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap salah seorang pramugara Wings Air, Lidya Christine Kabrahanubun.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, menyebut Megawati ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Oktober 2025 setelah melewati sejumlah rangkaian pemeriksaan oleh penyidik.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 23 Oktober 2025 lalu,” ujar Siti saat dihubungi Mistar via WhatsApp, Kamis (20/11/2025) pagi.

Siti menambahkan bahwa tim penyidik telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dibawa ke persidangan. “Kasusnya (berkasnya-red) Megawati Zebua sudah sampai tahap I (pelimpahan ke JPU),” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Siti menjelaskan pihaknya masih menunggu hasil gelar perkara untuk menaikkan status Megawati menjadi tersangka. Dijelaskan Siti, tepatnya pada Kamis (9/10/2025), polisi telah melaksanakan gelar perkara setelah hasil pemeriksaan uji laboratorium terhadap video dugaan penganiayaan yang dilakukan Megawati diterima penyidik.

Perwira menengah Polri itu menegaskan bahwa pihaknya (Polda Sumut-red) akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. (hm16)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN