Kuasa Hukum Inara Rusli Soroti Keabsahan Bukti CCTV dalam Laporan Perzinaan

Inara Rusli. (foto: istimewa/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Kuasa hukum Inara Rusli, Lechumanan, mempertanyakan legalitas rekaman CCTV yang digunakan Wardatina Mawa dalam laporan dugaan perzinaan terhadap kliennya. Menurutnya, rekaman tersebut diperoleh melalui cara yang melanggar hukum.
Lechumanan menjelaskan pihaknya telah melaporkan dugaan akses ilegal terhadap rekaman CCTV itu ke Direktorat Siber Mabes Polri. Ia menyebut laporan tersebut kini sudah masuk tahap penyidikan, meski belum ada penetapan tersangka.
“Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan dan para saksi juga telah diperiksa. Namun sampai sekarang belum ada penetapan tersangka,” ujar Lechumanan di Polda Metro Jaya, Selasa (12/5/2026).
Pihak Inara menilai ada kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan antara Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Sebab, barang bukti yang dipersoalkan legalitasnya justru telah digunakan dalam penanganan perkara di Subdit PPA Polda Metro Jaya.
Menurut Lechumanan, laporan terkait dugaan pengambilan ilegal rekaman CCTV tersebut bahkan lebih dulu naik ke tahap penyidikan sebelum digunakan dalam perkara lain.
Selain itu, kuasa hukum Inara juga meminta Direktorat PPA Polda Metro Jaya menunda proses pemeriksaan laporan dugaan perzinaan tersebut. Permintaan itu diajukan karena kedua pihak disebut tengah mengupayakan mediasi.
“Kami berharap proses ini bisa ditahan sementara karena saat ini masih dalam tahap mediasi,” tuturnya.
PREVIOUS ARTICLE
Vicky Shu Pilih Cara Alami untuk Turunkan Berat BadanNEXT ARTICLE
Shakira Kembali Bawakan Lagu Resmi Piala Dunia



















