Monday, October 26, 2026
home_banner_first
EKONOMI

Target Melenceng, Presiden Prabowo Tunda Wajib Sertifikasi Halal UMKM hingga 2028

Mistar.idSenin, 26 Oktober 2026 pukul 08.32 WIB
target_melenceng_presiden_prabowo_tunda_wajib_sertifikasi_halal_umkm_hingga_2028_

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjawab pertanyaan wartawan di Hotel Four Poin by Sheraton, Makassar, Sulawesi Selatan Minggu (25/10/2026). (Foto: Antara/Darwin Fatir)

Makassar, MISTAR.ID (26/10/2026) – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebut penundaan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM hingga 2028 merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.

"Pesan Pak Presiden kepada kami untuk menunda batasan, seharusnya batas terakhirnya tanggal 18 Oktober kemarin. Presiden memahami bahwa cukup banyak aspirasi dari UMKM," katanya di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu dilansir ANTARA, Senin (26/10/2026).

Menurutnya, kewajiban sertifikasi halal belum memenuhi target sehingga perlu ditunda. Sebagian besar pelaku UMKM masih kesulitan memenuhi persyaratan dokumen.

Berdasarkan data, target kuota sertifikasi halal gratis (Sehati) dari pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tahun 2026 sebanyak 1,35 juta untuk UMKM. Namun, target tersebut belum tercapai hingga batas akhir 18 Oktober 2026.

"Selain target tidak tercapai, sebagian besar UMKM juga melihat momentumnya belum pas karena masih dianggap cukup berat dan belum punya kemampuan menyiapkan dokumen administrasinya. Maka dari itu, ditunda sampai dua tahun atau sampai tahun 2028," tuturnya.

Maman menegaskan, kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM bukan program pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, melainkan amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dengan batas akhir 18 Oktober 2026.

"Maka dari itu, karena Pak Presiden juga melihat masih banyak UMKM yang memang belum bisa memenuhi, dalam rangka meringankan beban UMKM, Pak Presiden memerintahkan untuk menundanya sampai tahun 2028," ujarnya.

Pemerintah akan mengkaji efektivitas penundaan tersebut dan mencari mekanisme jalan tengah agar mendapatkan solusi terbaik.

"Apa mekanisme jalan tengah itu? Mekanisme yang bisa mempertemukan dua sisi antara aspek perintah undang-undang terkait kewajiban halal dengan melihat faktor kemampuan dari UMKM-nya," ujarnya.

"Jangan sampai malah menjadi beban bagi UMKM. Ini lagi kita kaji, mudah-mudahan dalam waktu ke depan kita bisa temukan formulasi yang terbaik," ucap Maman.

Penerapan kewajiban sertifikasi halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, dan perlindungan bagi konsumen muslim agar terhindar dari konsumsi produk yang tidak jelas kehalalannya. Selain amanah konstitusi, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.(hm02)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN