18 Oktober Wajib Halal Berlaku, 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis Dibuka untuk UMKM

18 Oktober wajib halal berlaku. Sebanyak, 1,35 juta sertifikat Halal Gratis dibuka untuk UMKM. (Foto ilustrasi: maris/meta.umkm.id)
Jakarta, MISTAR.ID (14/10/2026) — Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan pemerintah menyediakan sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjelang penerapan Wajib Halal pada 18 Oktober mendatang.
"Untuk UMKM dan sejenisnya, gratis, tidak ada bayaran apa pun," kata Haikal saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Pemerintah telah menyiapkan kuota sertifikasi halal gratis bagi 1,35 juta UMKM melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) 2026. Pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi tersebut melalui sistem SiHalal.
Haikal menegaskan regulasi Wajib Halal bukan larangan terbatas, pembatasan, maupun pemaksaan kepada pelaku usaha.Ia menyebut kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat, sekaligus kepastian berusaha bagi pelaku usaha.
"Halal bukan paksaan atau pembatasan. Bagi yang mau (melakukan sertifikasi) halal, langsung dapat. Sementara, bagi yang tidak mau (melakukan sertifikasi) halal, tidak ada sanksi," ujar Haikal.
Dalam implementasinya, pemerintah memastikan Wajib Halal dilaksanakan secara tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan.
Haikal juga menegaskan tidak ada kebijakan untuk melakukan razia atau tindakan sejenis terhadap pelaku usaha di lapangan.Selain itu, pemerintah saat ini tengah menyusun ketentuan khusus untuk kondisi tertentu, khususnya bagi usaha mikro dan kecil (UMK), serta produk berupa bahan baku dan barang gunaan.
Hal ini agar implementasi Wajib Halal dapat berjalan secara tertib, menjamin keberlangsungan usaha, memberikan kepastian usaha, dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Antara/hm02)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER
























































