Monday, August 31, 2026
home_banner_first
EKONOMI

Tak Perlu Dolar AS, RI-Singapura Perluas Transaksi dengan Mata Uang Lokal

Mistar.idSenin, 31 Agustus 2026 pukul 18.02 WIB
tak_perlu_dolar_as_risingapura_perluas_transaksi_dengan_mata_uang_lokal

Bank Indonesia. (foto: wikipedia/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID – Bank Indonesia (BI) bersama Monetary Authority of Singapore (MAS) mulai mengoperasikan kerangka penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal kedua negara, yakni rupiah dan dolar Singapura.

Kebijakan tersebut menjadi langkah lanjutan dari Nota Kesepahaman yang disepakati BI dan MAS pada Agustus 2022. Pelaksanaannya kemudian diperkuat melalui Pedoman Operasional yang disepakati kedua bank sentral pada April 2026.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan mekanisme tersebut kini memiliki landasan operasional melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 25 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Singapura menggunakan Rupiah dan dolar Singapura melalui bank.

“Kesepakatan tersebut selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 25 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Singapura menggunakan Rupiah dan dolar Singapura melalui bank, sebagai pedoman pelaksanaan transaksi LCT,” ujar Denny dalam keterangan tertulis, Senin (31/8/2026).

Melalui kerangka Local Currency Transaction (LCT) tersebut, transaksi antara Indonesia dan Singapura dapat dilakukan lebih luas menggunakan mata uang masing-masing. Skema ini mencakup transaksi berjalan, investasi langsung, hingga pembayaran lintas negara.

Selain mempermudah aktivitas perdagangan kedua negara, kebijakan tersebut diharapkan turut mendukung integrasi sektor keuangan di kawasan ASEAN melalui peningkatan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi antarnegara.

Denny menyebut penggunaan mata uang lokal juga dapat memberikan pilihan yang lebih fleksibel bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam melakukan transaksi lintas negara.

“Hal ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi pelaku usaha dan pengguna lainnya dalam bertransaksi menggunakan mata uang lokal, sekaligus mengurangi risiko nilai tukar dan biaya transaksi,” katanya.

Salah satu fitur dalam skema LCT ini adalah tersedianya kuotasi langsung antara rupiah dan dolar Singapura. Selain itu, terdapat sejumlah penyesuaian ketentuan yang ditujukan untuk mendorong semakin luasnya penggunaan mata uang lokal.

Untuk mendukung pelaksanaannya, BI dan MAS telah menunjuk sejumlah bank sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) di Indonesia dan Singapura. Bank-bank tersebut akan menjadi perantara dalam memfasilitasi transaksi menggunakan rupiah dan dolar Singapura.

Bank ACCD di Indonesia:

PT Bank Central Asia Tbk

PT Bank CIMB Niaga Tbk

PT Bank DBS Indonesia

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

PT Bank Maybank Indonesia Tbk

PT Bank Negara Indonesia Tbk

PT Bank OCBC NISP Tbk

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk

PT Bank UOB Indonesia

Bank ACCD di Singapura:

DBS Bank Ltd.

Oversea-Chinese Banking Corporation Limited

United Overseas Bank Limited



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN