Tak Perlu Dolar AS, RI-Singapura Perluas Transaksi dengan Mata Uang Lokal

Bank Indonesia. (foto: wikipedia/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID – Bank Indonesia (BI) bersama Monetary Authority of Singapore (MAS) mulai mengoperasikan kerangka penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal kedua negara, yakni rupiah dan dolar Singapura.
Kebijakan tersebut menjadi langkah lanjutan dari Nota Kesepahaman yang disepakati BI dan MAS pada Agustus 2022. Pelaksanaannya kemudian diperkuat melalui Pedoman Operasional yang disepakati kedua bank sentral pada April 2026.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan mekanisme tersebut kini memiliki landasan operasional melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 25 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Singapura menggunakan Rupiah dan dolar Singapura melalui bank.
“Kesepakatan tersebut selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 25 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Singapura menggunakan Rupiah dan dolar Singapura melalui bank, sebagai pedoman pelaksanaan transaksi LCT,” ujar Denny dalam keterangan tertulis, Senin (31/8/2026).
Melalui kerangka Local Currency Transaction (LCT) tersebut, transaksi antara Indonesia dan Singapura dapat dilakukan lebih luas menggunakan mata uang masing-masing. Skema ini mencakup transaksi berjalan, investasi langsung, hingga pembayaran lintas negara.
Selain mempermudah aktivitas perdagangan kedua negara, kebijakan tersebut diharapkan turut mendukung integrasi sektor keuangan di kawasan ASEAN melalui peningkatan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi antarnegara.
Denny menyebut penggunaan mata uang lokal juga dapat memberikan pilihan yang lebih fleksibel bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam melakukan transaksi lintas negara.
“Hal ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi pelaku usaha dan pengguna lainnya dalam bertransaksi menggunakan mata uang lokal, sekaligus mengurangi risiko nilai tukar dan biaya transaksi,” katanya.
Salah satu fitur dalam skema LCT ini adalah tersedianya kuotasi langsung antara rupiah dan dolar Singapura. Selain itu, terdapat sejumlah penyesuaian ketentuan yang ditujukan untuk mendorong semakin luasnya penggunaan mata uang lokal.
Untuk mendukung pelaksanaannya, BI dan MAS telah menunjuk sejumlah bank sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) di Indonesia dan Singapura. Bank-bank tersebut akan menjadi perantara dalam memfasilitasi transaksi menggunakan rupiah dan dolar Singapura.
Bank ACCD di Indonesia:
PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank CIMB Niaga Tbk
PT Bank DBS Indonesia
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Maybank Indonesia Tbk
PT Bank Negara Indonesia Tbk
PT Bank OCBC NISP Tbk
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
PT Bank UOB Indonesia
Bank ACCD di Singapura:
DBS Bank Ltd.
Oversea-Chinese Banking Corporation Limited
United Overseas Bank Limited























