Pemerintah Tegaskan Larangan Produk MLM Dijual di Marketplace

Ilustrasi. (foto: istimewa)
Bekasi, MISTAR.ID
Pemerintah resmi memperketat aturan tata niaga perdagangan melalui terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 29 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah menegaskan pembatasan terhadap sistem penjualan langsung. Pasal 51 menyebutkan perusahaan penjualan langsung atau multi level marketing (MLM) dilarang mendistribusikan produk melalui lokapasar atau marketplace, seperti Shopee, Tokopedia, dan platform sejenis.
Tak hanya itu, perusahaan MLM juga dilarang membentuk jaringan pemasaran dengan skema piramida.
“Perusahaan yang telah memiliki Perizinan Berusaha di bidang Penjualan Langsung dilarang melakukan kegiatan penjualan barang yang tercantum dalam perizinannya melalui saluran distribusi tidak langsung dan/atau online marketplace,” demikian bunyi aturan tersebut dikutip, Kamis (5/2/2026).
Menanggapi kebijakan itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan larangan penjualan produk MLM di marketplace sebenarnya bukan hal baru.
Menurutnya, karakteristik marketplace memungkinkan konsumen membeli produk secara langsung tanpa perantara, sehingga bertentangan dengan konsep dasar bisnis MLM.
“Produk yang dipasarkan dengan sistem multi level marketing memang sejak awal tidak diperbolehkan dijual di e-commerce, karena konsumen bisa langsung membeli sebagai pengguna akhir," kata Iqbal saat ditemui di PT Mikie Oleo Nabati Industri, Bekasi, Jawa Barat.
Iqbal menjelaskan, skema MLM dirancang agar produk dipasarkan melalui jaringan distributor resmi, bukan melalui platform penjualan terbuka.
“Penjualan langsung itu harus dilakukan oleh para pelaku MLM atau distributor yang tergabung dalam jaringannya,” ucapnya.
PREVIOUS ARTICLE
Ekonomi Sumut 2025 Tumbuh 4,53 Persen Selama 2025NEXT ARTICLE
BPS Klaim Tingkat Pengangguran di Sumut Turun

















