Impor Skrap Tertahan, Industri Aluminium Nasional Alami Tekanan Produksi

Pekerja beraktivitas di smelter aluminium PT Inalum di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. (foto: Bisnis/Mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Industri aluminium nasional tengah menghadapi tekanan akibat terbatasnya pasokan bahan baku skrap aluminium impor. Gabungan Industri Aluminium Indonesia (Galunesia) menilai kondisi ini berpotensi mengganggu keberlanjutan usaha dan rantai pasok industri hilir.
Ketua Bidang Ekstrusi Galunesia, Ichwan Syahri, mengatakan keterbatasan bahan baku terjadi karena tertundanya rekomendasi izin impor skrap aluminium dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Penundaan tersebut berkaitan dengan pengetatan pengawasan pasca insiden kontaminasi radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Cikande pada Oktober 2025.
“Saat ini pasokan skrap aluminium impor sangat terbatas karena rekomendasi izin dari KLH belum diterbitkan,” ujar Ichwan, Selasa (20/1/2026).
Ia menjelaskan, kondisi tersebut berdampak langsung pada aktivitas produksi. Sejumlah pelaku industri mengalami penurunan volume produksi dan mulai berhati-hati dalam menerima pesanan baru karena khawatir bahan baku tidak mencukupi. “Produksi menurun dan banyak pelaku usaha ragu menerima order karena ketersediaan bahan baku tidak pasti,” katanya.
Tak hanya itu, keterbatasan impor juga memicu kelangkaan skrap aluminium di pasar domestik. Situasi ini mendorong kenaikan harga bahan baku lokal dan menambah beban biaya produksi. “Pasokan skrap dari dalam negeri ikut menipis sehingga harganya naik,” ucap Ichwan.
Galunesia memperingatkan, kondisi ini dapat berdampak lanjutan berupa penurunan kinerja ekspor aluminium serta meningkatnya ketidakpastian di kalangan pelaku usaha.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Galunesia bersama Kementerian Perindustrian, KLH, serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) tengah melakukan koordinasi intensif. Salah satu syarat yang ditetapkan pemerintah adalah kewajiban pemasangan alat pendeteksi radiasi atau radiation portal monitor (RPM).
“Rekomendasi impor baru akan diberikan jika perusahaan sudah menunjukkan bukti pembelian alat pendeteksi radiasi dan komitmen pemasangannya,” kata Ichwan.
Ia menambahkan, alat RPM nantinya akan dipasang di seluruh pelabuhan penerima impor skrap aluminium. Selain itu, bahan baku dari negara asal juga akan melalui pemeriksaan oleh lembaga verifikasi yang ditunjuk pemerintah.
Berdasarkan catatan Galunesia, kebutuhan impor aluminium Indonesia pada 2024 mencapai sekitar 312.713 ton untuk seluruh jenis aluminium. Namun, Ichwan belum merinci porsi impor skrap sebagai bahan baku utama industri.
Menurutnya, pemasangan alat pendeteksi radiasi di tingkat perusahaan akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing pelaku usaha agar tidak menimbulkan beban biaya berlebihan.













