Pemerintah Targetkan Potongan Aplikator Ojol Turun Jadi 8 Persen Mulai Juni 2026

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor. (foto: detik/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Pemerintah mulai memproses aturan terkait penurunan potongan tarif aplikator ojek online (ojol) menjadi 8 persen, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan tersebut ditargetkan mulai diterapkan pada Juni 2026.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, mengatakan pemerintah telah menjalin komunikasi awal dengan sejumlah perusahaan aplikasi transportasi daring terkait rencana tersebut.
Menurutnya, para aplikator pada dasarnya sudah mengetahui arah kebijakan pemerintah, meski pembahasan resmi masih akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Segera akan kita panggil, karena Perpresnya baru keluar kemarin. Insyaallah kita akan menjalankan arahan Presiden terkait pemotongan sebesar 8 persen,” ujar Afriansyah, Jumat (8/5/2026).
Ia menegaskan pemerintah berharap aturan baru tersebut dapat mulai diberlakukan pada Juni 2026, agar para pengemudi ojol memperoleh porsi pendapatan yang lebih layak. “Mudah-mudahan bulan Juni sudah bisa diterapkan,” katanya.
Sebelumnya, dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Presiden Prabowo menyoroti besarnya potongan yang dikenakan perusahaan aplikasi kepada pengemudi ojol, yang saat ini mencapai sekitar 20 persen.
Prabowo menilai potongan tersebut terlalu besar dan tidak sebanding dengan risiko serta kerja keras para pengemudi di lapangan. Karena itu, ia meminta agar besaran potongan ditekan hingga di bawah 10 persen.
Menurutnya, pengemudi ojol merupakan pekerja yang setiap hari menghadapi risiko di jalan, sehingga harus mendapatkan perlindungan dan pembagian pendapatan yang lebih adil. “Harus di bawah 10 persen. Jangan pengemudi yang bekerja keras, tetapi keuntungan terbesar justru dinikmati perusahaan,” tutur Prabowo.
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER






















