Jakarta, MISTAR.ID
PT Pegadaian kini resmi memiliki izin untuk menjalankan usaha bulion atau bank emas. Persetujuan ini diperoleh melalui surat keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor S-325/PL.02/2024.
Dengan izin ini, Pegadaian dapat menjalankan berbagai layanan terkait emas, termasuk Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi, hingga Perdagangan Emas.
Keputusan ini menjadi titik penting bagi Pegadaian setelah dua tahun mengajukan izin untuk usaha emas. Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyebut bahwa izin ini merupakan pencapaian besar.
Baca juga:Â Hingga Oktober 2024, Nasabah PT Pegadaian Capai Satu Juta orang
“Dengan surat ini, Pegadaian menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang mengantongi izin usaha bulion. Selama 123 tahun, Pegadaian terus berinovasi menghadirkan berbagai produk gadai dan non-gadai, dengan gadai emas sebagai inti bisnis yang mendominasi hingga 90%,” ujar Damar dalam keterangan resminya, Senin (6/1/25), dilansir dari detikfinance.
Damar juga menjelaskan bahwa hingga November 2024, Pegadaian mencatat omzet sebesar Rp 230 triliun. Dari jumlah tersebut, barang jaminan emas mencapai 92 ton, sementara saldo Tabungan Emas mencapai 10,3 ton.
“Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran Anak Usaha kami, Galeri 24. Kami optimis mampu menjalankan usaha bulion dengan baik,” tambahnya. (detik/hm20)