Pematangsiantar, MISTAR.ID
PT Pegadaian resmi diizinkan untuk menjalankan usaha bulion atau bank emas. Kewenangan itu menyusul Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian dengan nomor surat S-325/PL.02/2024 yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Cabang Pegadaian Pematangsiantar Suryadi Mandala mengatakan kewenangan Pegadaian dalam surat keputusan tersebut mencakup deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi, hingga perdagangan emas.
“Izin usaha bulion dari OJK menjadi sebuah pencapaian bagi pihaknya. Dengan surat tersebut, Pegadaian menjadi perusahaan pertama yang berhasil mengantongi izin usaha bulion di Indonesia,” ujarnya kepada mistar.id, Senin (6/1/25).
Baca juga:Â Pegadaian Resmi Jadi Bank Emas Pertama di Indonesia
Suryadi mengatakan ke depan Pegadaian semakin berkontribusi dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat mengenai investasi emas.
“Kegiatan Usaha Bullion ini sendiri juga bagian dari upaya ekspansi dan meningkatkan pertumbuhan perusahaan, sehingga Pegadaian ke depannya menjadi Champion dalam Gold Ecosystem,” jelasnya.
Sudah 123 tahun Pegadaian hadir di tengah masyarakat, Suryadi menjelaskan dengan berbagai improvement dan penyediaan berbagai produk gadai maupun non-gadai. Gadai sebagai core bisnis, 90% masih di dominasi oleh gadai emas untuk secara Nasional.
“Untuk data secara Nasional transaksi hingga dengan November menghasilkan omzet sebanyak Rp 230 triliun, dengan barang jaminan emas mencapai 92 ton, juga saldo Tabungan Emas yang mencapai 10,3 ton,” pungkasnya. (abdi/hm20)