Thursday, September 24, 2026
home_banner_first
EKONOMI

OJK Sumut Terima 2.726 Pengaduan Sepanjang 2026, Perbankan dan Fintech Mendominasi

Mistar.idRabu, 23 September 2026 pukul 20.16 WIB
ojk_sumut_terima_2726_pengaduan_sepanjang_2026_perbankan_dan_fintech_mendominasi

OJK Sumut saat lakukan program edukasi rutin. (foto: antara/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mencatat 2.726 aduan dari konsumen layanan jasa keuangan sepanjang 2026.

Berdasarkan rekam jejak bulanan, jumlah pengaduan turun di angka 223 kasus pada Maret, namun kembali naik sejak April hingga 476 pengaduan pada Juli. Memasuki Agustus, angka tersebut turun menjadi 383 aduan.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Triyoga Laksito, mengatakan sektor perbankan menyumbang aduan terbanyak dengan total lebih dari 1.000 laporan.

Menurutnya, ini terbilang wajar karena tingkat inklusi perbankan masif, mencakup 80 persen pelayanan masyarakat. Selanjutnya dari sektor Financial Technology (Fintech) Lending dengan 862 pengaduan, diikuti perusahaan pembiayaan atau leasing sebanyak 485 pengaduan.

Berdasarkan jenis permasalahan, pengaduan paling banyak terjadi pada perilaku petugas penagihan sebanyak 568 laporan, kemudian persoalan SLIK 392 laporan, dan permintaan buka blokir 337 laporan.

"Untuk mengakomodasi keluhan itu, OJK menyiapkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang bisa diakses secara daring, dan juga tatap muka di kantor OJK dan panggilan via 157," ujarnya, Rabu (23/9/2026).

Triyoga menegaskan, ribuan aduan tersebut menjadi indikator penting bagi OJK untuk melihat kualitas penyelesaian masalah di internal lembaga keuangan, dan juga menjadi penunjuk untuk melihat area mana saja yang membutuhkan pengawasan lebih ketat.

Data tersebut menunjukkan tingkat literasi keuangan di Sumut menyentuh 71,57 persen, atau di atas rata-rata nasional yang hanya 69,57 persen. Namun, untuk tingkat inklusi, Sumut berada di 92,01 persen, sedikit lebih rendah dari capaian nasional sekitar 93,61 persen.

Ketersediaan data spesifik per provinsi akan menjadi tolok ukur pengawasan OJK untuk 2027 mendatang.

"Sebagai langkah pencegahan menekan tingginya angka pengaduan, OJK mewajibkan seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) membuat program edukasi masyarakat secara rutin. Hingga Agustus 2026, OJK Sumut telag melakukan 406 kegiatan literasi dengan melibatkan 160 ribu peserta," katanya.

Program ini wajib dilaporkan secara daring kepada OJK setiap tiga bulan sekali. Sasaran utamanya adalah generasi muda di lingkungan sekolah, agar memiliki bekal dalam mengelola keuangan sejak dini dan tidak mudah terjerat modus penipuan.

Pada jalur penindakan, OJK tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan Indonesia Anti-Scam Center yang bekerja sama dengan kepolisian, kejaksaan, kementerian terkait, dan perbankan.

Satgas memiliki tugas membasmi investasi bodong yang biasanya mengiming-imingi masyarakat dengan pengembalian keuntungan tidak masuk akal.

"Kalau ada orang yang tertipu, idenya adalah bisa langsung diblokir. Asal yang lapor harus cepat, kalau lapornya besoknya ya uangnya sudah diambil. Jadi, harapan kita, begitu sadar tertipu, langsung lapor ke bank tempat kita menabung agar rekening tujuan segera diblokir," ucap Triyoga.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN