Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
EKONOMI

Minyakita Dibundling di Pasar Kota Medan, Bulog Sumut: Jelas Ilegal!

Mistar.idKamis, 12 Maret 2026 15.54
journalist-avatar-top
AA
minyakita_dibundling_di_pasar_kota_medan_bulog_sumut_jelas_ilegal

Pedagang melayani pembeli minyak goreng Minyakita. (Foto:Dokumen/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Praktik curang dalam penjualan minyak goreng subsidi Minyakita kembali ditemukan di pasar tradisional Kota Medan. Setelah temuan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), kini muncul laporan adanya praktik bundling di mana konsumen diwajibkan membeli produk lain agar bisa mendapatkan Minyakita. Praktik ini dilaporkan terjadi di Pasar Sei Sikambing.

Menanggapi hal tersebut, Pemimpin Wilayah Perum Bulog Kanwil Sumut, Budi Cahyanto, menegaskan bahwa tindakan tersebut ilegal dan melanggar aturan distribusi pangan nasional.

Budi menjelaskan bahwa harga Rp15.700 per liter adalah harga mati yang tidak boleh ditambah dengan beban biaya lain, termasuk paksaan membeli barang lain (seperti sabun, tepung, atau gula) yang membuat total pengeluaran konsumen membengkak.

"Praktik bundling itu tidak boleh dilakukan. Kita mengacu pada HET per liternya di Rp15.700. Dengan alasan apa pun, kalau total harganya melampaui HET karena dipaketkan, itu tetap melanggar ketentuan," kata Budi tegas, Kamis (12/3/2026).

Budi mencurigai adanya oknum pedagang yang menahan pasokan murah dari Bulog demi menghabiskan stok lama mereka yang harganya lebih tinggi. Ia memastikan bahwa pengecer resmi yang ditunjuk langsung oleh Bulog selalu dipantau untuk menjual di harga Rp15.700, bahkan ada yang menjual di harga Rp15.500.

"Saya akan cek dulu distribusinya. Tapi bisa saya pastikan pengecer resmi kami harganya patuh. Informasi mengenai pasar yang masih menjual di atas HET ini akan segera saya sampaikan ke Satgas Pangan. Ada kemungkinan mereka menahan pasokan Bulog dan memaksa menjual stok lama mereka dulu dengan cara-cara yang kurang sesuai," ucapnya.

Guna memutus mata rantai praktik bundling dan harga tinggi ini, Bulog Sumut akan mengambil sejumlah langkah, seperti melakukan audit mendadak kepada mitra pengecer untuk memastikan tidak ada syarat tambahan saat warga membeli Minyakita.

Kemudian, mendorong kepolisian untuk menindak tegas lapak atau toko yang terbukti melakukan bundling di pasar-pasar pantauan inflasi, serta meminta masyarakat untuk menolak dan melaporkan jika diminta membeli produk lain sebagai syarat mendapatkan minyak goreng subsidi.

Pihak Bulog memastikan bahwa pasokan Minyakita dalam kondisi melimpah, sehingga tidak ada alasan bagi pedagang untuk menciptakan kelangkaan semu atau memberlakukan syarat pembelian yang memberatkan masyarakat di tengah bulan Ramadan. (hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN