Konsumen Keluhkan Larangan Thrifting, Pengamat Universitas Simalungun Bilang Gini

Salah satu pedagang pakaian bekas atau thrifting di Pasar Dwikora Kota Pematangsiantar. (Foto: Abdi/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kebijakan larangan impor pakaian bekas yang dikeluarkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendapat beragam reaksi dari pemburu pakaian bekas atau thrifting.
Salah seorang pembeli produk thrifting, Vicky, 23 tahun, menilai kebijakan tersebut dapat merugikan pedagang. Ia menyebut larangan itu berdampak pada masyarakat yang menggantungkan hidup dari bisnis thrifting, baik pedagang offline maupun online.
“Banyak pengangguran yang jual thrifting-thrifting. Yang jualan online juga sekarang pada private. Gara-gara pada dimusnahin,” ujarnya kepada Mistar, Selasa (18/11/2025).
Sebagai penggemar pakaian bekas, Vicky menilai kualitas bahan thrifting lebih bagus dibandingkan produk lokal, serta memiliki harga yang lebih terjangkau.
“Buat brand-brand lokal paling dinaikin kualitasnya, sama harganya diturunkan,” katanya.
Sementara itu, Pengamat Ekonomi Universitas Simalungun, Dr Darwin Damanik, menjelaskan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.04/2023 memang melarang impor pakaian bekas untuk melindungi industri tekstil dalam negeri, mencegah penyebaran penyakit seperti kutu dan bakteri, serta mendukung UMKM lokal.
“Nah, ini memang harus segera dilaksanakan. Maka itu pemerintah tegas saat ini atas hal tersebut,” ujarnya.
Darwin menuturkan pelaku usaha thrifting seperti penjual online, toko offline, maupun importir barang bekas kini mengalami tekanan signifikan. Berdampak penurunan pendapatan dan penjualan, serta risiko penutupan bisnis.
"Biasanya pemburu thrifting kaum muda yang mencari barang unik, murah, dan ramah lingkungan akan berdampak kenaikan harga barang, karena pasokan impor berkurang. Selain itu kurangnya variasi barang, hingga pergeseran konsumsi dari barang luar negeri ke barang lokal,” tuturnya.
Secara keseluruhan, kata Darwin, kebijakan ini memang bertujuan melindungi ekonomi nasional meski berdampak pada ekosistem thrifting. Kebijakan itu juga mendorong produksi tekstil lokal yang menyumbang sekitar 1,5 persen PDB Indonesia.
Ia menambahkan, dengan menurunnya impor barang bekas, UMKM tekstil seperti produsen batik dan konveksi mendapat pasar yang lebih luas sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru.
“Secara netral, langkah ini lebih positif karena manfaat jangka panjangnya lebih besar daripada kerugian jangka pendek. Ini sejalan dengan prioritas pemerintah membangun ekonomi domestik yang kuat dan sehat, seperti tertuang dalam RPJMN,” katanya. (hm25)


















