Kebijakan Tarif Trump, Sri Mulyani Luncurkan Empat Strategi


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (f:ist/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Pemerintah Indonesia bergerak cepat merespons kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat yang memberatkan pelaku usaha nasional.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan serangkaian langkah strategis deregulasi untuk meringankan beban dunia usaha hingga 14 persen.
Langkah ini diambil menyusul keputusan pemerintahan Trump yang menaikkan tarif impor terhadap produk Indonesia menjadi 32 persen. Tak tinggal diam, Sri Mulyani langsung merespons dengan reformasi di sektor perpajakan dan kepabeanan.
“Kami akan terus melakukan reformasi, terutama di bidang pajak dan bea cukai, agar beban pengusaha bisa ditekan di tengah tekanan eksternal seperti ini,” ujar Sri Mulyani dalam acara Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI di Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Berikut empat strategi ampuh yang diusung Bendahara Negara:
1. Sederhanakan Administrasi Pajak & Bea Cukai
Langkah pertama adalah reformasi administratif. Penyederhanaan prosedur perpajakan dan bea cukai diyakini bisa memangkas beban pengusaha sebesar 2 persen. Ini artinya, beban tarif dari 32 persen bisa ditekan menjadi 30 persen.
2. PPh Impor Dipangkas Tajam
Pemerintah menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor dari 2,5 persen menjadi hanya 0,5 persen. Pengusaha bisa menghemat beban tambahan hingga 2 persen lagi, membuat total beban tinggal 28 persen.
3. Bea Masuk Produk AS Diperingan
Tarif bea masuk untuk produk-produk AS yang masuk kategori Most Favored Nation (MFN) dipotong dari 5-10 persen menjadi hanya 0-5 persen. Ini memberikan pengurangan beban hingga
5 persen.
4. Bea Keluar CPO Disesuaikan
Pemerintah juga akan menyesuaikan bea keluar untuk komoditas andalan seperti minyak sawit mentah (CPO), yang efeknya setara dengan pemangkasan beban sebesar 5 persen.
“Kami tidak bisa menunggu kebijakan dari Amerika turun. Maka kami memilih bergerak cepat, menyesuaikan diri, dan membantu pengusaha kita bertahan dan bangkit,” tutur Sri Mulyani.
Tak hanya itu, pemerintah juga mempercepat proses trade remedies seperti bea masuk antidumping (BMAD), yang kini bisa diselesaikan hanya dalam 15 hari, dengan koordinasi lintas kementerian.
Reformasi ini turut diperkuat dengan peningkatan layanan digital di Direktorat Jenderal Pajak lewat sistem Coretax, yang mempercepat proses pemeriksaan hingga validasi.
“Ini adalah waktu yang tepat untuk deregulasi dan reformasi yang lebih ambisius,” kata Menkeu, seraya menegaskan bahwa efisiensi birokrasi kini bukan sekadar wacana, tapi menjadi senjata utama menghadapi gempuran global. (ant/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Penumpang Bandara Kualanamu Turun Signifikan pada Februari 2025