9.5 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Jaga Stabilitas Harga, Menteri BUMN Minta Satgas Pangan Tindak Penimbun Beras

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas penimbunan beras untuk menjaga stabilitas harga. Satuan tugas pangan pun diminta untuk bertindak.

“Pemerintah sudah memiliki satuan tugas pangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum terhadap para penimbun beras,” katanya, Rabu (4/10/23).

Langkah tersebut ditujukan untuk menangani gangguan terhadap stabilitas pasokan dan harga beras.

Baca juga:Harga Beras Melambung, Bulog Sengaja Tidak Mau Menyerap Gabah Petani

Sementara itu, Direktur Utama Badan Urusan Logistik (Bulog) Budi Waseso mengatakan selain penimbunan beras, permasalahan lain yang perlu diatasi adalah pemalsuan beras SPHP dengan menggunakan beras impor.

Dia menjelaskan, risikonya terletak pada pengemasan ulang beras impor ke dalam karung beras dalam negeri. Beras impor tersebut kemudian dijual dengan harga beras kualitas premium, sehingga memberikan keuntungan lebih besar bagi para pemalsu.

“Makanya mereka (harga beras) belum turun,” ujarnya dengan menekankan, untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah bekerja sama dengan gugus tugas pangan untuk melakukan operasi penindakan dan pengendalian.

Baca juga:Perpadi Sebut Kenaikan Harga Beras Terjadi Secara Global

Satgas akan membeli beras dari penjual secara acak dan kemudian melakukan uji laboratorium. “Arahnya pidana,” ujarnya.

Undang-undang yang bisa dijerat penimbun dan pemalsu adalah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(mtr/hm17)

Related Articles

Latest Articles