Presiden Intruksikan Menteri Membentuk Dana Pariwisa
presiden intruksikan menteri membentuk dana pariwisa
Jakarta, MISTAR.ID
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan menteri terkait untuk membentuk dana pariwisata untuk mendukung pariwisata kelas dunia di Indonesia. Hal itu disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Rabu (4/10/23).
“Kami mendapat arahan dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi mengenai Dana Pariwisata untuk mendukung pariwisata Indonesia yang berkualitas dan berkelanjutan,” kata Sandiaga Uno .
Ia mengatakan beberapa negara lain yang memprioritaskan sektor pariwisata, seperti Singapura dan Arab Saudi, juga telah membentuk dana pariwisata.
Baca juga:Studi Tiru Pariwisata, Bupati Yakin Akan Banyak Investor Melirik Deli Serdang
Dana Pariwisata di Indonesia akan dimulai dengan tata kelola yang baik dan mengutamakan pariwisata berkelanjutan dan berkualitas dengan menonjolkan keunggulan budaya dalam negeri.
“Wisatawan yang berkunjung ke Indonesia tidak hanya diukur dari kuantitasnya, tetapi juga kualitas kunjungannya,” kata Sandiaga Uno.
Ia menyatakan, wisatawan yang berkualitas akan membawa dampak ekonomi bagi negara, seperti berdampak pada penciptaan lapangan kerja. Ia mencatat, pemerintah akan membentuk tim khusus untuk menentukan mekanisme Dana Pariwisata.
Baca juga:Ini 25 Desa Pariwisata yang Unggul dan Kreatif di Kabupaten Dairi
Salah satu opsinya adalah melalui dana abadi yang didukung devisa dari pariwisata yang dapat menghasilkan US$20-25 miliar per tahun sebelum pandemi.
“Kami akan membentuk tim khusus untuk mengkaji hal ini. Kami ingin memberikan pendanaan berkelanjutan untuk Tourism Fund,” kata Sandiaga Uno.
Ia menyoroti, pemerintah telah melihat kemajuan negara lain yang bisa menyelenggarakan event berkualitas internasional dengan dana pariwisatanya.
“Kami akan mencari cara agar Dana Pariwisata dapat dibiayai tanpa membebani APBN. Harus berkelanjutan,” tegasnya.
Baca juga:Komunitas Bangso Batak Jabuide Motivasi Pemkab Dairi Mengembangkan Seni Musik, Budaya dan Pariwisata
Sandiago mengungkapkan, pemerintah akan mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata. Aspek pendanaan Dana Pariwisata akan menjadi bagian dari revisi UU Pariwisata. Namun penetapan lembaga yang akan mengelola Dana Pariwisata masih dipelajari.
“Kami sudah punya beberapa opsi, seperti lembaga pengelola dana dari Kementerian Keuangan atau holding pariwisata milik negara, InJourney,” jelas Uno.
Ia menyatakan, pembentukan Dana Pariwisata ditargetkan dimulai pada 2024, sehingga kabinet baru hasil pemilu 2024 bisa menjalankan dana tersebut.(mtr/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Jelang Hadapi Semen Padang, PSMS Medan Lanjutkan Tren Positif