Gaji ke-13 Segera Cair, Segini Besarannya


Ilustrasi gaji ke-13. (f: ist/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Pemerintah akan menyalurkan gaji ke-13 bagi pensiunan pada Juni 2025. Jumlah yang diterima aparatur sipil negara (ASN) akan berbeda karena tergantung golongan dan jabatan terakhir.
Gaji ke-13 sudah mengalami kenaikan sebesar 12 persen sejak 1 Januari 2024. Berikut besaran gaji ke-13 yang akan diterima berdasarkan golongan dilihat dari laman Kementerian Keuangan:
Golongan I
- Golongan IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
- Golongan IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
- Golongan IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
- Golongan ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
- Golongan IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
- Golongan IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
- Golongan IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
- Golongan IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
- Golongan IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
- Golongan IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
- Golongan IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
- Golongan IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV
- Golongan IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
- Golongan IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
- Golongan IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
- Golongan IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
- Golongan IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.100
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memastikan seluruh ASN akan mendapatkan gaji ke-13 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
“Gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, serta para pensiunan, dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang,” ujar Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Negara, Selasa (11/3/2025).
Untuk pensiunan, besaran gaji ke-13 diberikan setara dengan uang pensiun bulanan.
“Bagi pensiunan, (gaji ke-13) diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” kata Prabowo. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Nego ke AS, Tarif Impor Malah Jadi 47 Persen