DPS BPJS Kesehatan Sampaikan Opini Syariah Program JKN di Aceh


dps bpjs kesehatan sampaikan opini syariah program jkn di aceh
Jakarta, MISTAR.ID
Dewan Penasihat Syariah (DPS) BPJS Kesehatan memberikan pandangan syariah terhadap pelaksanaan Program JKN di Aceh. Implementasi Program JKN dinilai telah mengikuti prinsip syariah sesuai dengan kebutuhan umat Islam.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyatakan bahwa sebagai badan hukum publik yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Program JKN untuk penduduk Indonesia, BPJS Kesehatan telah mengintegrasikan nilai-nilai syariah dalam pelaksanaan program tersebut.
Pelaksanaan Program JKN diharapkan dapat memenuhi kebutuhan umat Islam dalam mendapatkan jaminan kesehatan berkualitas dengan prinsip-prinsip syariah.
Baca Juga: Revitalisasi BPJS Kesehatan, Tantangan Menjadi Pusat Perhatian
“Prinsip penyelenggaraan Program JKN sudah selaras dengan prinsip syariah. Dana Jaminan Sosial (DJS) merupakan dana amanat milik seluruh peserta yang dikelola BPJS Kesehatan untuk memberikan manfaat kepada peserta. Dana ini digunakan untuk kepentingan peserta,” ungkap Ghufron dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (18/1/24).
Ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak mencari keuntungan karena mengelolanya berdasarkan prinsip nirlaba. Selain itu, pengelolaan Program JKN juga didasarkan pada prinsip gotong-royong dan kebersamaan antar peserta dalam berbagi beban biaya jaminan sosial.
Ghufron berharap, DPS dan semua pemangku kepentingan dapat bekerja sama untuk mendukung kelancaran implementasi layanan syariah ini, sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
PREVIOUS ARTICLE
Pemasaran Mobil di Indonesia Melambat 2023 Dipicu Hal Ini