BI Turunkan Batas Pembelian Valas Tanpa Dokumen Diturunkan, Berlaku April 2026

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Jakarta, MISTAR.ID
Bank Indonesia (BI) menurunkan nilai ambang batas (threshold) pembelian valuta asing (valas) yang wajib disertai dokumen underlying dari 100 ribu dolar AS menjadi 50 ribu dolar AS per pelaku per bulan.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika pasar global.
“Bank Indonesia berkomitmen penuh dan all out menjaga stabilitas nilai tukar dengan berbagai instrumen kebijakan moneter,” ujarnya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI secara daring, Selasa (17/3/2026).
Ia menjelaskan, pembelian valas di atas 50 ribu dolar AS tetap dapat dilakukan selama disertai dokumen underlying. Kebijakan ini bertujuan memastikan transaksi valas didasarkan pada kebutuhan ekonomi riil, bukan spekulasi.
Penguatan aturan tersebut akan mulai berlaku pada April 2026 dengan masa transisi hingga 30 April 2026.
Selain itu, BI juga menyesuaikan threshold pada instrumen lindung nilai. Batas transaksi penjualan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) dan forward dinaikkan dari 5 juta dolar AS menjadi 10 juta dolar AS per transaksi.
Penyesuaian serupa diterapkan pada transaksi swap, dengan batas pembelian dan penjualan yang juga meningkat dari 5 juta dolar AS menjadi 10 juta dolar AS per transaksi.
Di sisi lain, BI memperkuat ketentuan pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD) dengan menurunkan threshold kewajiban dokumen pendukung transfer dana keluar negeri (outgoing) dalam valas dari 100 ribu dolar AS menjadi 50 ribu dolar AS.
Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono, menambahkan kebijakan tersebut akan efektif mulai 1 April 2026, disertai masa transisi selama satu bulan.
Menurutnya, penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan nilai tukar, kondisi likuiditas, serta pola transaksi pelaku pasar.
“Penurunan threshold beli valas ditujukan untuk memperkuat transaksi yang berbasis kebutuhan riil, bukan spekulatif. Sementara peningkatan threshold DNDF dan forward memberi fleksibilitas bagi pelaku pasar,” ujarnya.
BI berharap kebijakan ini dapat menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sekaligus memperdalam pasar keuangan domestik. (hm25)



















