Tujuh Kriteria Calon Mahasiswa yang Pasti Dapat KIP Kuliah 2026

Ilustrasi. (Foto: MNC Media)
Medan, MISTAR.ID
Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) kembali dibuka bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi pada tahun 2026.
Program bantuan pemerintah ini memberikan pembebasan biaya pendidikan serta bantuan biaya hidup bagi penerimanya.
Dilansir dari Kompas, Jumat (14/11/2025), pendaftaran KIP Kuliah 2026 akan dibuka bersamaan dengan seleksi masuk perguruan tinggi, yaitu SNBP, SNBT, serta jalur mandiri PTN dan PTS.
Berdasarkan laman resmi KIP Kuliah, ada tujuh kategori calon mahasiswa yang dipastikan dapat menerima KIP Kuliah 2026, yaitu:
1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
2. Berasal dari keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
4. Berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
5. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).
6. Siswa dari panti sosial atau panti asuhan.
7. Calon mahasiswa yang tidak memenuhi kriteria di atas tetap dapat mendaftar jika membuktikan kondisi ekonomi miskin/rentan miskin melalui dokumen pendapatan orang tua atau SKTM.
Calon penerima juga wajib memenuhi syarat akademik, yaitu telah lulus seleksi masuk perguruan tinggi serta merupakan lulusan SMA/SMK/sederajat pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.
Program KIP Kuliah Merdeka memberikan tiga jenis bantuan, meliputi:
1. Pembebasan biaya pendaftaran UTBK-SNBT atau seleksi mandiri bagi peserta yang terdaftar dalam DTKS atau penerima bantuan sosial.
2. Pembebasan biaya kuliah (UKT/SPP) yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.
3. Bantuan biaya hidup per semester, dengan besaran berbeda sesuai indeks harga wilayah, mulai dari Rp800 ribu hingga Rp1,4 juta per bulan.
Rincian besaran biaya hidup serta informasi lengkap mengenai KIP Kuliah dapat diakses melalui laman resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id. (hm25)



















