Thursday, February 13, 2025
logo-mistar
Union
DELISERDANG-SERGAI

Satpol PP Tangani Kos-kosan tak Berizin di Lubuk Pakam

journalist-avatar-top
By
Thursday, February 13, 2025 18:01
79
satpol_pp_tangani_koskosan_tak_berizin_di_lubuk_pakam

Bangunan kos-kosan 36 kamar diduga tanpa izin akibat minim penindakan dari Satpol PP Deli Serdang.(f:sembiring/mistar)

Indocafe

Deli Serdang, MISTAR.ID

Bangunan kos-kosan yang memiliki 36 kamar di dekat SMP Negeri 2 Lubuk Pakam, Kelurahan Syahmad, Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, ditangani Satpol PP setempat karena diduga tidak memiliki berizin.

"Soal kos-kosan dua tingkat dekat SMP Negeri 2 Lubuk Pakam itu sudah sampai ke kita dua bulan lalu," kata Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Deli Serdang, R Nainggolan pada Kamis (13/2/25).

Namun, R Nainggolan tidak merinci kapan dilakukan penindakan terhadap gedung kos-kosan diduga tidak berizin tersebut.

"Pastinya sudah masuk laporan soal bangunan kos-kosan itu kepada kami," tutup R Nainggolan.

Informasi diperoleh menyebutkan, pemilik bangunan kos-kosan yang sudah hampir selesai pekerjaannya itu merupakan pensiunan kantor pajak. Istrinya guru di SMAN 2 Lubuk Pakam yang lokasinya berada persis di depan SMPN 2 Lubuk Pakam.

Akibat minimnya pengawasan dan penindakan terhadap bangunan tanpa izin, Satpol PP Kabupaten Deli Serdang dinilai warga tidak punya nyali dalam menjalankan tugasnya sebagai penegakan Peraturan Daerah (Perda).

Sehingga berdampak dengan tumbuh suburnya bangunan tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

“Padahal PBG adalah legalitas berdirinya bangunan sesuai dengan perda. Bangunan tanpa PBG akan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau juga bisa menjadi ladang pungli oknum nakal,” ungkap A Sitorus Pane, warga Lubuk Pakam.(sembiring/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung

RELATED ARTICLES