Polisi Tangkap Tersangka Bandar Ekstasi dari Kos-kosan Pelajar di Binjai
Tersangka CN. (f:ist/mistar)
Binjai, MISTAR.ID
Polres Binjai menangkap seorang pria, berinisial CN (20), tersangka bandar narkoba jenis ekstasi dari sebuah kos-kosan di jalan Taruna Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai.
Informasi diperoleh, pada Sabtu (25/1/25), tersangka CN ditangkap dari kos-kosan yang umumnya ditempati pelajar atau anak-anak sekolah yang berasal dari luar Kota Binjai, pada Kamis (23/1/25).
Penangkapan CN berawal saat, unit 2 Satres Narkoba Polres Binjai yang dipimpin Iptu Eddy Supratman mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkoba di kos-kosan tersebut.
"Menindaklanjuti adanya bandar narkoba di kos-kosan, tim langsung melakukan penyelidikan di tkp dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki CN (20)," ujar Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi.
Dari tangan CN yang merupakan warga Jalan Sekop Kelurahan Cengkeh Turi Kecamatan Binjai Utara, petugas mengamankan barang bukti antara lain, 9 butir pil narkotika jenis ekstasi warna biru dengan berat netto 3,62 gr.
Barang bukti lainnya yang tutur diamankan adalah, 1 buah kotak rokok merk magnum (tempat menyimpan ekstasi), 1 unit Hp merk Infinix warna hitam dan 1 unit sepeda motor honda scoopy dengan NoPol BK 4036 RBO.
"CN beserta barang buktisudah diamankan di satresnarkoba polres Binjai dan dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 20 tahun," tutupnya. (endang/hm27)