Proses Pelepasan Lahan eks HGU di Deli Serdang, Begini Pengakuan Warga


Region Head PTPN1 Regional 1 Didik Prasetyo (tengah) bersama warga penerima akte pelepasan aset eks HGU. (f:sembiring/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Pihak PTPN 1 Regional 1 terus berupaya mempermudah masyarakat mengurus lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) menjadi milik pribadi di Kabupaten Deli Serdang.
Hal itu diakui Ubudiyah, warga Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, usai menerima akta pelepasan aset di kantor PTPN 1 Regional 1 Tanjung Morawa, Jumat (24/3/2025).
"Ternyata tidak ada yang sulit apalagi dipersulit, semuanya transparan. Kami puas bahkan menghimbau masyarakat untuk segera memproses lahan-lahan eks HGU mereka ke PTPN 1 Regional 1," ujarnya.
Sebelumnya, pihak PTPN menyerahkan lima berkas akta pelepasan aset kepada 5 warga yakni Bahauddin Lubis, Indrayana Suwitri Lubis, Yufrian Marina Rangkuti, Bunyamin dan Sumiyah Perangin angin atau Ubudiyah.
Region Head PTPN I Regional 1, Didik Prasetyo terima kasih kepada warga yang telah mengikuti proses pelepasan asset eks HGU sebagaimana yang ditentukan dan merupakan langkah positif.
"Sebab dengan adanya akta pelepasan aset ini, warga akan semakin mudah untuk mengurus sertifikat ke BPN," ucap Didik.
Ia menghimbau agar informasi penyelesaian aset eks HGU ini disebarkan secara luas, sehingga semakin banyak warga yang mengetahuinya dan berusaha mengurus lahan-lahan eks HGU yang selama ini dikuasai.
"Kita akan membantu semaksimal mungkin, sehingga prosesnya bisa sederhana dan tidak berbelit-belit. Masyarakat bisa mendapatkan informasi dari warga yang sudah mendapatkan akta pelepasan ini," kata Didik.
Di ruang kerjanya, Region Head Didik Prasetyo menyerahkan langsung akta pelepasan aset kepada 5 warga dari Desa Marendal II dan Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak. (sembiring/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Badan Kepegawaian Deli Serdang Enggan Berikan Data CASN 2024