Tuesday, March 11, 2025
home_banner_first
DELISERDANG-SERGAI

Bayar SPS, PTPN I Regional 1 Permudah Warga Memiliki Tanah Eks HGU

journalist-avatar-top
Jumat, 7 Maret 2025 16.09
bayar_sps_ptpn_i_regional_1_permudah_warga_memiliki_tanah_eks_hgu

Warga penerima akta pelepasan aset dari PTPN 1 Regional 1.(f:sembiring/mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

PT Perkebunan Nusantara I Regional 1 (d/h PTPN II) memudahkan masyarakat yang ingin memiliki tanah eks Hak Guna Usaha (HGU). Terutama warga yang selama ini sudah menguasai lahan tersebut sebagai tempat tinggal.

Menurut Kasubag Disposal Aset PTPN I Regional 1, Rahman, sejak tahun 2024 hingga Maret 2025 pihaknya sudah menyerahkan 88 berkas akte penghapusbukuan kepada warga dari berbagai wilayah perkebunan yang ada, setelah mereka membayar Surat Perintah Setor (SPS) kepada negara melalui PTPN 1 Regional 1.

"Umumnya lahan-lahan tersebut sudah lama mereka kuasai dan usahai, baik sebagai tempat tinggal maupun ladang palawija," ucap Rahman, Jumat (7/3/2025).

Bagi warga yang menerima, kata Rahman, berkas penghapusbukuan ini merupakan bentuk awal kepastian kepemilikan lahan mereka sebelum keluarnya sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“BPN tidak akan memproses permohonan warga yang menguasai areal eks HGU sebelum terbitnya akte penghapusbukuan,” ujar Rahman.

Bagian Disposal Aset PTPN I Regional 1 kembali menyerahkan berkas penghapusbukuan kepada dua warga Pasar XII, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang atas nama Rostina Beru Sembiring dan Mutiara Indriana.

Berdasarkan data di Bagian Disposal Aset, warga yang sudah membayar SPS untuk mendapatkan aset eks HGU berasal dari berbagai wilayah perkebunan, seperti Marindal I, Marindal II, dan Desa Amplas Kecamatan Patumbak, Desa Saentis, dan Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Desa Bandar Khalipah, dan Tanjung Sari Kecamatan Batang Kuis, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, dan Desa Emplasmen Kuala Namu, Kecamatan Beringin.

"Kita menghimbau warga untuk segera mengajukan daftar nominatif melalui Gubernur Sumatera Utara agar lahan-lahan yang mereka kuasai mendapatkan kepastian hukum tidak terkatung-katung seperti selama ini. Kami siap membantu proses mendapatkan bukti pelepasan aset eks HGU yang diajukan warga masyarakat,” kata Rahman. (sembiring/hm16)

REPORTER:

RELATED ARTICLES