Saturday, March 29, 2025
home_banner_first
DELISERDANG-SERGAI

Galian C Tanah Urug di Sergai Diduga Ilegal Dipakai Buat Batu Bata

journalist-avatar-top
Rabu, 26 Maret 2025 17.19
galian_c_tanah_urug_di_sergai_diduga_ilegal_dipakai_buat_batu_bata

Galian c tanah urug diduga ilegal bebas beraktivitas di Dusun ll Desa Karang Tengah (f:damanik/mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID

Galian C tanah urug atau quarry di Dusun II, Desa Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diduga beroperasi secara ilegal. Lokasi galian tersebut terletak di pinggir jalan lintas Dolok Masihul-Lubuk Pakam.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa satu unit alat berat excavator beroperasi mengeruk tanah untuk mengisi dump truk. Tanah tersebut kemudian dijual ke Batu Delapan, Kabupaten Deli Serdang, untuk pembuatan batu bata.

Sementara bahan bakar minyak yang digunakan untuk alat berat diduga subsidi.

Salah satu sopir truk mengungkapkan bahwa tanah yang diangkut akan dijual ke Batu Delapan.

"Ini kami jual ke Batu Delapan, bang. Mau digunakan untuk pembuatan batu bata," ujarnya.

Sementara pengelola galian, Candra, tidak dapat menjelaskan legalitas galian tersebut.

"Dugaan apa, bang. Kalau bisa, abang jangan menduga-duga, bahaya lah hidup ini," ujarnya.

Kasatpolpp Sergai, M. Wahyudhi, mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk melakukan pengecekan ke lokasi.

"Izin, bang, nanti akan koordinasi dengan pihak kecamatan dan cek ke lokasi," ujarnya. (damanik/hm17)

REPORTER:

RELATED ARTICLES