Saturday, March 29, 2025
home_banner_first
DELISERDANG-SERGAI

Warga Minta Timbangan Milik Pedagang Delimas Lubuk Pakam Ditera Ulang

journalist-avatar-top
Rabu, 26 Maret 2025 16.39
warga_minta_timbangan_milik_pedagang_delimas_lubuk_pakam_ditera_ulang_

Salah seorang pedagang di Pasar Delimas, Lubuk Pakam. (f: sembiring/mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Warga di Kecamatan Lubuk Pakam minta Pemkab Deli Serdang melakukan tera ulang timbangan milik ratusan pedagang di Pasar Delimas.

Menurut keterangan warga, hal tersebut untuk mencegah aksi nakal pedagang yang kerap mencurangi konsumen dengan mengurangi timbangan. Selain itu, untuk mengantisipasi konsumen mengalami kerugian saat transaksi belanja.

"Tera ulang timbangan pedagang penting dilakukan dalam menjaga keamanan dan perlindungan konsumen. Setidaknya, dengan adanya tera ulang timbangan para pedagang dapat mencegah kecurangan dan perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli," kata Aspin Pane, warga Lubuk Pakam, Rabu (26/3/2025).

Diungkapkan Aspin, tera ulang dapat memberikan kepastian timbangan pedagang dengan tingkat akurasi yang lebih baik, sehingga tidak ada konsumen merasa dirugikan karena timbangan yang tak akurat.

Dia mengatakan, tera ulang dapat memberikan kepastian persaingan secara sehat antar pedagang, ketika semua pedagang menggunakan timbangan yang tertera dengan benar, hal ini membantu menciptakan persaingan yang lebih adil di pasar.

"Pedagang yang jujur dan transparan memiliki keuntungan yang adil dibandingkan dengan mereka yang berpraktik curang," ucap Aspin.

Tera ulang juga dapat meningkatan kepercayaan konsumen, karena konsumen cenderung lebih percaya pada pedagang dan pasar. Ada penegakan yang kuat terhadap penggunaan timbangan yang akurat.

"Dengan demikian dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan mendorong mereka untuk berbelanja lebih banyak, yang pada gilirannya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi," katanya.

Disebutkan Aspin, transaksi dengan timbangan yang tidak memenuhi kriteria apalagi dilakukan dengan sengaja untuk memperoleh keuntungan pribadi tentunya tidaklah baik dan juga bertentangan dengan etika pasar serta ajaran agama,

"Sehingga tidak sepatutnya pedagang dalam transaksi berbuat nakal. Di sisi lain, juga konsumen harus masuk akal dan tidak saling merugikan dalam melakukan tawar menawar harga. Masing-masing pihak baik pedagang maupun konsumen dapat memperoleh keuntungan dan harga beli yang wajar," tuturnya.

Hal lain juga penting untuk dilakukan edukasi terhadap konsumen, khususnya mengenai hak-hak mereka, standar kualitas produk, dan cara memeriksa timbangan dan harga barang secara benar. Konsumen yang teredukasi lebih mungkin dapat menghindari penipuan dan membuat keputusan pembelian yang lebih cerdas.

"Tentunya tidak hanya konsumen yang perlu diedukasi, pedagang pun perlu diberikan edukasi, dengan cara memberikan pelatihan kepada pedagang tentang etika bisnis, hak dan kewajiban mereka, dan tata cara yang baik dalam berbisnis. Pedagang yang terlatih cenderung lebih memahami pentingnya integritas dalam bisnis," ucapnya.

Penegakan hukum yang tegas, kata Aspin, juga perlu dilakukan guna memastikan tidak adanya pelanggaran dalam transaksi perdagangan, termasuk penipuan, penimbangan yang tidak adil, dan praktik bisnis yang curang. Penegakan hukum setidaknya dapat memberikan efek jera pedagang agar menghindari kecuragan dan penipuan.

Pengawasan pasar juga perlu terus dilakukan. Dengan pengawasan yang efektif oleh pihak yang berwenang memastikan kepatuhan pedagang terhadap peraturan dan standar yang berlaku.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deli Serdang, Putra Jaya Manalu, serta Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (Kominfo Stan), Asep Kurniawan, belum memberi respons saat dikonfirmasi terkait persoalan ini. (sembiring/hm24)

REPORTER: