Dinkes Imbau Apotek di Siantar Tidak Menjual Formalin Sembarangan


BBPOM Medan saat menggerebek pabrik mi mengandung formalin di Kota Pematangsiantar. (f: ist/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pematangsiantar mengimbau sejumlah apotek untuk tidak menjual formalin secara sembarangan. Penjualan hanya boleh dilakukan pada tenaga kesehatan (nakes) yang mengantongi surat pengantar kebutuhan formalin.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Masyarakat (P2P) Dinkes Pematangsiantar, Misran Pais. Dia menyebut penyalahgunaan penggunaan bahan kimia berbahaya itu mendorong timbulnya beragam penyakit, seperti kerusakan pada sejumlah organ tubuh hingga dapat menyebabkan kanker.
"Kita meminta apotek dan toko obat tidak menjual formalin secara bebas kepada masyarakat umum. Agar tidak ada lagi masyarakat yang seolah-olah paham memanfaatkan formalin tanpa pengawasan nakes," ujarnya, Sabtu (17/5/2025).
Hal itu berdasarkan temuan mi kuning berformalin oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), bulan lalu. Barang bukti yang disita mencapai 570 kilogram, yakni bahan setengah jadi dan mi kuning basah siap edar dari pabrik olahan yang berada di Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Baca Juga: Mi Kuning Berformalin Ditemukan di Siantar, Dinas Koperasi Sebut Pengawasan Ada di Dinkes
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Pematangsiantar, Dody Suhariadi, menuturkan pihaknya mencatat ada 74 apotek yang tersebar di Sapangambei Manoktok Hitei per April 2025. Semntara izin penjualan formalin di apotek ada pada BBPOM Medan.
"Dinkes Pematangsiantar melakukan pembinaan pengawasan secara administrasi. Tetapi kalau untuk menyatakan syarat jual-beli tidak ada kewenangannya di kami," ujarnya dari seberang telepon.
Dia pun enggan merinci soal pelaku yang diamankan petugas memperoleh formalin berasal dari mana. Lagi-lagi, kasus yang bergulir itu kata Dody menjadi kewenangan BBPOM Medan dan Polda Sumut.
Untuk mengetahui peredaran formalin di Sapangambei Manoktok Hitei, Mistar mencari tahu soal jual-beli bahan berbahaya yang kerap disalahgunakan pada makanan seperti tahu maupun mi basah tersebut kepada seorang nakes.
Dikatakan Ucok (bukan nama sebenarnya), cara mendapatkan formalin tidaklah gampang. Dalam membeli, harus terlampir surat dengan tujuan kebutuhan jelas akan peruntukkannya. "Di dalam surat itu sendiri harus ada kop suratnya, contohnya rumah sakit mana, klinik mana, dan sebagainya," katanya.
Harga cairan formalin dibanderol bervariasi. Pada umumnya, pembelian 1 jeriken berisi 10 liter mencapai Rp1.100.000 sampai dengan Rp1.225.000. "Melihat kadar persen kandungannya. Enggak bisa sembarangan membeli itu, ada payung hukumnya," ujarnya.
Di kota terbesar kedua Provinsi Sumut ini, mi kuning masih digandrungi masyarakat Pematangsiantar. Banyak warga memilih sarapan mi telur ditemani teh di pagi hari. Tak sedikit juga masyarakat mengonsumsi mi dicampur dengan nasi putih.
"Kadang jadi was-was juga setelah penemuan mi berformalin April kemarin. Secara pribadi, aku suka makan mi balap. Selain harga terjangkau, adanya mi membantu sebelum bekerja," kata Ando, warga Kecamatan Siantar Utara.
Bapak tiga anak itu berharap, fungsi pengawasan dari pemerintah terkait kian diperketat agar kasus serupa tidak terulang kembali di Pematangsiantar. "Baca dari media-media beberapa kali kejadian mi berformalin ditemukan di kota kesayangan ini dari kecurangan oknum pengusaha yang nakal," ucapnya.
BBPOM Medan sebelumnya menemukan mi berformalin beredar di Pasar Dwikora. Kepala BBPOM Martin Suhendri mengatakan, pihaknya melakukan uji reaksi cepat menggunakan teskit formalin dan boraks terhadap sampel mi kuning yang beredar di salah satu pasar tradisional Pematangsiantar itu.
Hasil pengujian menunjukkan adanya kandungan formalin positif pada beberapa sampel mi kuning. Kemudian BBPOM memperluas pengawasan ke produksi mi yang berada di Kecamatan Siantar Timur. Di lokasi, pihaknya menemukan belasan botol cairan formalin, air rebusan, drum dengan isi bahan kimia hingga mesin pengadon tepung. (jonatan/hm24)